EKSKLUSIF: Kapal Perintis Bersubsidi Jadi Jalur Penyelundupan Rokok Ilegal – Penumpang Bayar Tiket Jadi Korban

Kanan Kepala Kantor UPP Kelas III Sapeken, Herman, tengah anggota LSM BIDIK, Muhlis dan Kiri Agen Kapal Perintis Pelabuhan Sapeken, Samsul. (Foto: Dok)

Suaranusantara.online

Bacaan Lainnya

KALIANGET, SUMENEP – Sabtu malam, 20 Desember 2025. Puluhan penumpang KM Sabuk Nusantara 91 rute Kalianget – Kangean dan Sapeken yang sudah membayar tiket penuh terpaksa berdiri dan tidur di lantai sepanjang 12 jam perjalanan ke Pelabuhan Batuguluk Kangean.

Penyebabnya mengejutkan: tempat tidur mereka telah diambil alih oleh tumpukan karton rokok tanpa pita cukai. Bukan sekadar kelebihan muatan – ini adalah modus penyelundupan terorganisir yang mengeksploitasi kapal negara bersubsidi APBN.

Investigasi lapangan mengungkap fakta mencengangkan: area tempat tidur yang seharusnya menjadi hak penumpang yang telah membayar tiket resmi, justru dipenuhi puluhan karton rokok tanpa pita cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Penumpang yang sudah mengeluarkan uang untuk mendapat tempat tidur, harus rela berdiri atau duduk berjam-jam karena “Tempat Tidurnya” diduduki kardus rokok ilegal.

“Kami bukan hanya kehilangan kenyamanan. Kami dijadikan kedok untuk operasi kriminal yang memanfaatkan kapal negara,” tegas seorang penumpang yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan keselamatannya.

Klimaks skandal terungkap saat kapal tiba di pelabuhan Sapeken: puluhan karton rokok tanpa pita cukai DJBC ditemukan menumpuk di area tempat tidur penumpang. Sebagian rokok dijemput langsung menggunakan perahu-perahu kecil dari pulau sekitar Sapeken, sebagian lagi langsung dimuat ke gerobak – sebuah modus distribusi terdesentralisasi yang terindikasi sudah berjalan sistematis.

Skandal ini bukan hanya soal ketidaknyamanan. Ini adalah bentuk pengkhianatan ganda: penumpang dirampas haknya setelah membayar penuh, sementara kapal subsidi negara dipakai untuk kejahatan penyelundupan yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Lembaga Swadaya Masyarakat BIDIK (Foto: Dok)

Muhlis, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Investigasi Dan Informasi Keadilan (BIDIK), dengan tegas menyangkal klaim bahwa ini hanya masalah teknis atau ketidaktahuan petugas pelabuhan.

“Ini adalah pembiaran, walaupun pelabuhan Sapeken merupakan pelabuhan tujuan. Pelakunya bukan pemain baru, melainkan pemain lama yang sudah beroperasi sistematis,” tegas Muhlis, menyangkal Kepala Kantor UPP Kelas III Sapeken Senin, 22 Desember 2025.

Muhlis bahkan menyatakan kesediaannya untuk membuktikan jaringan penyelundupan ini secara konkret.

“Kami siap membuktikan semua agen rokok ilegal tersebut di Sapeken, termasuk pulau-pulau sekitar Sapeken. Ini bukan operasi iseng-iseng, ini jaringan terorganisir,” tambahnya.

Pernyataan keras LSM BIDIK ini menunjukkan bahwa modus penyelundupan menggunakan tempat tidur penumpang sebagai “gudang mengapung” bukanlah kejadian pertama, melainkan praktik berulang yang melibatkan aktor-aktor tetap di lapangan.

Deck 3 , kelas ekonomi 112. (Foto: Dok)

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) IV Kalianget, Azwar Anas, saat dimintai keterangan meriah ini melalui sambungan telepon Whatsapp, pada Senin, 22 Desember 2025, menyatakan akan menyampaikan temuan ini kepada pihak PT Pelni.

“Atas temuan ini kami sangat ucapkan terima kasih. Apa yang menjadi sampean ketahui, itu kita sampaikan kepada, satu Pelni, kita [tanya] kapal pangkalannya dimana, karena kita ini termasuk pelabuhan singgah saja,” ujar Azwar Anas.

Namun, tanggapan KSOP IV yang hanya “menyampaikan ke Pelni” ini menimbulkan pertanyaan kritis: Bukankah KSOP memiliki kewenangan pengawasan langsung atas lalu lintas barang di pelabuhan? Mengapa penyimpangan prosedur yang begitu mencolok – ratusan orang naik tanpa tiket, loket ditutup prematur, tempat tidur penumpang dipenuhi barang ilegal – bisa lolos dari pengawasan?

Terkait rokok ilegal yang ditempatkan di tempat tidur penumpang, Azwar Anas menyarankan untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum. Saran yang tepat, namun pertanyaannya: mengapa sistem pengawasan di pelabuhan tidak mendeteksi anomali ini sejak awal?

Sedangkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sapeken, Herman, menyatakan bahwa semua pengaturan tiket penumpang adalah murni tanggung jawab operator di bawah naungan PT Pelni.

“Atas keluhan bapak yang sudah disampaikan, itu menjadi (bahan) kami laporkan ke pusat, karena kami di sini selaku pengawas ke perintisan,” tegas Herman, Senin, 22/12/ 2025.

Herman juga menjelaskan bahwa barang adalah tanggung jawab ekspedisi.

“Barang ekspedisi itu bisa berupa korporasi, dalam arti seperti jasa ekspedisi. Namun jika barang tersebut langsung dibawa oleh orangnya, maka yang bertanggung jawab adalah orangnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Jadi begini, kami di sini sebagai pelabuhan tujuan, bukan pelabuhan muat. Dan hal itu menjadi masukan bagi kami, karena kami di sini baru dengar.”

Namun pernyataan “baru dengar” ini justru dibantah keras oleh Muhlis dari LSM BIDIK. Menurut Muhlis, jaringan ini sudah beroperasi lama dengan pelaku-pelaku tetap, sehingga klaim ketidaktahuan pihak pelabuhan sulit diterima begitu saja.

Investigasi mengungkap skema berlapis yang dieksekusi dengan presisi:

– Tahap 1 – Manipulasi Sistem Tiket:
Loket penjualan tiket ditutup prematur tanpa pemberitahuan, memaksa calon penumpang kehilangan akses pembelian reguler
– Ratusan orang tanpa tiket dibiarkan naik tanpa verifikasi – pelanggaran terang-terangan terhadap SOP keselamatan pelayaran.
– Pemeriksaan tiket baru dilakukan setelah kapal meninggalkan dermaga, saat penumpang sudah terjebak tanpa opsi
Penumpang “dadakan” ini kemudian diterbitkan tiket resmi, namun tanpa jaminan tempat tidur

Tahap 2 – Penyerobotan Tempat Penumpang:
– Area tempat tidur yang sudah dibayar penumpang dipenuhi karton rokok tanpa pita cukai
– Penumpang yang sudah membayar tiket penuh terpaksa berdiri atau duduk di lantai sepanjang perjalanan 8+ jam
– Ini bukan sekadar ketidaknyamanan – ini adalah pencurian hak konsumen dan penggelapan fungsi kapal negara

Tahap 3 – Distribusi Terdesentralisasi:
– Setiba di Sapeken, rokok-rokok ilegal dijemput menggunakan perahu kecil dari berbagai pulau
– Sebagian langsung dimuat gerobak – menunjukkan jaringan distribusi yang sudah tertata rapi

Skandal ini melanggar sedikitnya tiga undang-undang sekaligus:
1. UU No. 39/2007 tentang Cukai
Pasal 50-54: Peredaran rokok tanpa pita cukai
– Ancaman: 1-5 tahun penjara dan/atau denda 2 – 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

2. UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan
Pasal 102-102B: Penyelundupan dan pengangkutan barang ilegal
Ancaman: hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar

3. UU No. 17/2008 tentang Pelayaran
Pasal 41-42: Kewajiban pengangkut terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang
– Pasal 282-283: Sanksi pidana atas pelanggaran standar pelayanan

– Kerugian Negara: Potensi kehilangan penerimaan cukai ratusan juta rupiah per trip. Jika modus ini berlangsung rutin, kerugian bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.
– Pengkhianatan Subsidi Rakyat: Kapal perintis dibiayai APBN untuk melayani masyarakat kepulauan terpencil, bukan untuk menguntungkan sindikat penyelundup.
– Pelanggaran Hak Konsumen: Penumpang membayar sesuai tarif resmi tetapi mendapat pelayanan di bawah standar—bentuk penipuan komersial.
– Ancaman Keselamatan: Overloading dan ketidakteraturan manifest penumpang membahayakan evakuasi jika terjadi kecelakaan laut.

Pertanyaan mendasar:

– Bagaimana puluhan karton rokok bisa lolos dari pengawasan petugas pelabuhan yang seharusnya dilengkapi sistem pemindai dan pemeriksaan berlapis?
– Mengapa KSOP IV Kalianget dan UPP Sapeken baru “mengetahui” modus yang menurut LSM BIDIK sudah berjalan lama dengan pelaku tetap?
– Siapa yang menginstruksikan penutupan loket tiket lebih awal – apakah ini bagian dari pengaturan untuk mengakomodasi muatan ilegal?
– Berapa lama modus ini telah berlangsung? – Apakah ini praktik rutin pada rute-rute tertentu?
– Kemana rokok-rokok ilegal ini didistribusikan? Siapa dalang dan beneficiary utama dari jaringan ini?
– Mengapa crew kapal tidak melaporkan penyalahgunaan ruang penumpang untuk barang ilegal – ketakutan atau keterlibatan?

Koalisi penumpang yang dirugikan, didukung oleh LSM BIDIK dan pemantau independen, menuntut:
1. Tindakan Segera (0 – 7 hari):
– Investigasi mendadak (sidak) oleh DJBC, Polairud, dan Inspektorat Kemenhub pada seluruh kapal rute Kalianget-Sapeken
– Penahanan sementara KM Sabuk Nusantara 91 untuk pemeriksaan forensik manifes dan CCTV kapal
– Penyegelan dokumen muat-bongkar di ketiga pelabuhan terlibat

2. Tindakan Jangka Pendek (1-4 minggu):
– Audit menyeluruh oleh KPK terhadap seluruh prosedur operasional PT Pelni, khususnya rute-rute kepulauan
– Pemeriksaan intensif terhadap oknum petugas pelabuhan Kalianget, Batuguluk, dan Sapeken
– Pembentukan tim gabungan DJBC-Polri-Kemenhub untuk membongkar jaringan

Reformasi Jangka Panjang (1-6 bulan):
– Implementasi sistem tiket digital terintegrasi untuk mencegah manipulasi
– Pemasangan CCTV real-time di seluruh area muat-bongkar yang terhubung dengan pusat monitoring
– Mekanisme perlindungan whistleblower bagi crew kapal dan penumpang yang melaporkan irregularitas
– Kompensasi finansial dan permintaan maaf resmi kepada seluruh penumpang yang dirugikan

Hingga berita ini diterbitkan (Senin, 22 Desember 2025), pihak Pelni belum bisa dimintai keterangan baik Cabang Jawa Timur maupun Pusat karena keterbatasan akses. Demikian juga dari pihak Pelindo III Pelabuhan Kalianget.

Media ini akan segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Perhubungan RI, Direktur Utama PT Pelni (Persero), Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Berita ini disusun berdasarkan kesaksian langsung penumpang, keterangan anggota LSM BIDIK, dokumentasi foto dan video dari dalam kapal maupun di pelabuhan Sapeken, analisis dokumen tiket dan jadwal keberangkatan, serta observasi lapangan di tiga pelabuhan terkait.

Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini dijunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, fakta-fakta yang terungkap menuntut pertanggungjawaban institusional yang transparan dan akuntabel.

Masyarakat kepulauan Madura dan Sapeken – yang selama puluhan tahun bergantung pada kapal perintis sebagai urat nadi ekonomi dan sosial – berhak mendapat pelayanan yang aman, nyaman, dan legal. Bukan menjadi pion dalam permainan kotor yang mengkhianati amanah subsidi negara.

Transparansi adalah harga mati. Keadilan adalah tuntutan minimum.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mempublikasikan update secara berkala.

(GUSNO)

Pos terkait