Mengkorupsi Harapan Orang Miskin: RTLH Fiktif di Guluk Manjung Rp 80 Juta Raib, Rakyat Miskin Tetap Sengsara

Ilustrasi (Ist)

Suaranusantara.online

SUMENEP, JAWA TIMUR – Dugaan keras penggelapan dana publik mencuat dalam program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Investigasi mendalam menemukan, bahwa empat dari 15 unit RTLH yang tercatat menerima bantuan APBD Tahun Anggaran 2024 ternyata tidak pernah dibangun sama sekali – memicu dugaan korupsi senilai minimal Rp 80 juta.

Program RTLH yang dibiayai APBD Kabupaten Sumenep mengalokasikan dana Rp 20 juta per unit untuk 15 penerima di Desa Guluk Manjung. Total anggaran mencapai Rp 300 juta. Namun penelusuran intensif tim investigasi menemukan diskrepansi serius antara dokumen administratif dengan realitas lapangan.

Empat warga yang namanya tercantum resmi sebagai penerima bantuan dengan tegas menyangkal keras pernah menerima pembangunan atau perbaikan rumah.

“Tidak pernah ada orang datang untuk membangun atau memperbaiki rumah saya. Kondisi rumah dari dulu sampai sekarang tetap sama. Saya bahkan tidak tahu nama saya tercatat sebagai penerima,” tegas salah seorang warga yang meminta identitasnya dilindungi karena khawatir akan keselamatannya, Sabtu (20/12/2025).

Tiga warga lainnya menyampaikan pengakuan serupa dengan nada kekecewaan dan kemarahan. Mereka merasa dimanfaatkan identitasnya untuk kepentingan oknum tertentu.

Lebih mencurigakan lagi, tim investigasi tidak menemukan satu pun papan informasi proyek atau stiker penanda RTLH di lokasi-lokasi yang diklaim telah menerima bantuan. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, setiap kegiatan yang dibiayai APBD wajib memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Ketiadaan papan informasi atau penanda fisik proyek mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan jejak penggunaan anggaran. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan modus operandi yang terstruktur

Jika terbukti, kasus ini melanggar sejumlah ketentuan hukum serius:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – Pasal 64 mengatur bahwa setiap pejabat yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah dapat dikenai tuntutan ganti rugi.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya – yang mengatur tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban dana RTLH dengan mekanisme yang ketat dan terukur.

Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 – yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan APBD.

Pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan ini berpotensi menjerat pelaku dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Angka Rp 80 juta hanya menghitung empat unit yang terbukti fiktif. Pertanyaan krusial yang harus dijawab: bagaimana dengan 11 unit lainnya? Apakah benar-benar dibangun sesuai standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan? Ataukah ada praktik mark-up atau pengurangan volume pekerjaan?

Jika dilakukan audit forensik menyeluruh, tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara jauh lebih besar dari perkiraan awal. Praktik korupsi dalam program bantuan sosial kerap menggunakan pola yang sama: sebagian dikerjakan asal-asalan, sebagian lagi murni fiktif.

Pertanyaan paling mendasar: siapa aktor di balik dugaan korupsi ini?

Mekanisme penyaluran RTLH melibatkan beberapa pihak: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumenep sebagai penanggung jawab teknis, Kepala Desa Guluk Manjung sebagai verifikator penerima di tingkat desa, serta kontraktor atau pelaksana fisik pembangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pihak yang memberikan klarifikasi resmi. Keheningan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan. Dalam prinsip hukum administrasi negara, sikap diam pemerintah dapat ditafsirkan sebagai pengakuan tidak langsung atas adanya permasalahan.

Program RTLH sejatinya adalah amanat konstitusi untuk memenuhi hak dasar warga negara atas tempat tinggal yang layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Ketika program yang ditujukan bagi masyarakat termiskin justru dikorupsi, ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan.

Empat keluarga yang namanya tercatat sebagai penerima tetap hidup dalam rumah tak layak huni. Mereka tidak hanya kehilangan hak atas bantuan yang seharusnya mereka terima, tetapi juga dieksploitasi identitasnya untuk kejahatan. Ini adalah bentuk paling keji dari kemiskinan struktural yang diciptakan oleh korupsi sistematis.

Temuan investigasi ini telah disampaikan kepada sejumlah lembaga berwenang:

1. Inspektorat Kabupaten Sumenep – didesak untuk segera melakukan audit khusus terhadap seluruh program RTLH di Desa Guluk Manjung

2. DPRD Kabupaten Sumenep – diminta menggunakan hak interpelasi untuk memanggil pihak eksekutif memberikan penjelasan

3. Kejaksaan Negeri Sumenep – dimohon membuka penyelidikan pidana atas dugaan tindak pidana korupsi

4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – diharapkan dapat turun tangan jika kasus ini berkembang menjadi sistematis dan melibatkan pejabat tinggi daerah

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – diminta melakukan pemeriksaan investigatif terhadap APBD Kabupaten Sumenep TA 2024, khususnya pos RTLH

Media ini berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas. Investigasi akan terus dilanjutkan untuk mengungkap:
– Identitas pelaku dan jaringannya
– Total kerugian keuangan daerah yang sebenarnya
– Modus operandi yang digunakan
– Apakah pola serupa terjadi di desa-desa lain di Kabupaten Sumenep

Setiap perkembangan akan dilaporkan secara transparan kepada publik. Dokumen-dokumen pendukung, termasuk data penerima, foto kondisi lapangan, dan rekaman wawancara dengan korban, telah diamankan dan siap diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Bagi siapa pun yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, waktu untuk bersikap jujur masih terbuka. Pengakuan dan pengembalian kerugian negara dapat menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman. Namun jika memilih untuk terus bersembunyi di balik keheningan, hukum akan bekerja dan publik tidak akan pernah berhenti menuntut keadilan.

Korupsi bukan kejahatan tanpa korban. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak rakyat miskin yang dirampas. Setiap RTLH fiktif adalah keluarga yang tetap hidup dalam ketidaklayakan.

Rakyat sedang mengawasi. Hukum sedang menunggu. Keadilan tidak bisa ditawar.

Redaksi bersedia menerima informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan program RTLH di wilayah Kabupaten Sumenep. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Berita ini disusun berdasarkan investigasi lapangan, wawancara dengan pihak terkait, dan kajian terhadap dokumen-dokumen resmi.

Redaksi terbuka untuk memberikan hak jawab kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(GUSNO)

Pos terkait