Motor Curian Berhasil Kembali ke Pemilik, Polsek Bumi Ratu Nuban Tuai Apresiasi Warga

 

Lampung Tengah,SuaraNusantara.Online –

Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, menyerahkan 1 unit sepeda motor kepada korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan setelah Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menghubungi korban AS (60) untuk datang ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban pada Selasa (16/12/25), dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin), kendaraan tersebut dipastikan sesuai dengan data sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat pencurian.

Dalam proses penyerahan barang bukti sepeda motor tersebut, tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Keluarga korban pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada Polri, khususnya Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah, atas keberhasilan mengungkap kasus hingga mengembalikan kendaraan milik korban.

Diketahui sebelumnya, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.

Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, lalu mengambil kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna putih-merah tahun 2018 dengan nomor polisi BE 3033 IK, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni NA dan HS (25). HS ditangkap pada Senin, 15 Desember 2025, di Divisi 6 PT GGP, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Seputih Mataram.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Polsek Bumi Ratu Nuban atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut hingga mengembalikan barang milik korban.

Ia menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah beserta seluruh Polsek jajaran berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. (Humas LT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *