Menunggu Polda Jatim, Menolak Klaim Liar: Polemik BRB PSHT Uji Ketegasan Negara Rapat Koordinasi Tegaskan: Negara Sudah Menentukan Sikap

Suaranusantara.online

PONOROGO — Rapat Koordinasi Lintas Unsur Pimpinan Daerah di Ponorogo kembali membuka tabir panasnya polemik kegiatan BRB yang mengatasnamakan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Hingga Senin (15/12/2025), izin resmi dari Polda Jawa Timur belum juga diterbitkan, memaksa aparat dan pemerintah daerah mengambil sikap tegas: menunggu keputusan hukum, bukan klaim sepihak.

Rapat tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Hj. Lidyarista, S.H., Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, S.I.K., M.H., Kasdim Ponorogo Mayor Inf. Agus Budi Cahyono, jajaran PJU Polres, unsur Asper, Kepala Kesbangpol Ponorogo, serta sejumlah perwakilan dari kubu mas Murjoko diwakili Mas Komarudin dan kuasa hukum nya dan dari unsur PSHT, antara lain , Mas Sujono, Syamsudin, S.H., M.H., Welly Permana, S.H., dan Agung Hadiyono, S.H., M.H.

Dalam forum tersebut, Kapolres Ponorogo secara lugas menegaskan, bahwa hingga hari ini izin kegiatan dari Polda Jatim belum turun, sehingga Polres tidak dapat mengeluarkan rekomendasi apa pun sebelum ada keputusan resmi dari Polda.

Senada, Plt. Bupati Ponorogo Hj. Lidyarista, S.H. mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan semangat guyub rukun demi Ponorogo, sambil menghormati proses hukum dan keputusan institusional dari Polda Jawa Timur.

Namun, pernyataan paling tajam datang dari Mas Jono, yang menegaskan bahwa penolakan bukan ditujukan pada substansi kegiatan keagamaan, melainkan pada penggunaan nama dan atribut PSHT oleh kepengurusan yang tidak sah.

“Yang kami tolak adalah kepengurusan Mas Komarudin yang mengatasnamakan PSHT Cabang Ponorogo untuk kegiatan BRB, tanpa komunikasi dan koordinasi dengan PSHT Cabang Ponorogo yang sah. Ini bukan soal menolak dzikir, tetapi soal legalitas dan etika organisasi,” tegasnya.

Mas Jono juga menegaskan, bahwa sengketa dualisme kepengurusan PSHT secara hukum telah berakhir, dan tidak boleh lagi ada klaim sepihak yang berpotensi memecah persaudaraan.

Hal ini diperkuat dengan fakta hukum yang tak terbantahkan:
Negara melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 secara sah menetapkan Dr. Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang diakui secara hukum.
SK tersebut sekaligus menutup seluruh ruang klaim hukum lainnya, termasuk yang masih mengatasnamakan R. Murdjoko.

Sementara itu, Welly Permana, S.H. menyampaikan bahwa melalui Kapolres Ponorogo, Kapolda Jawa Timur diminta segera memberikan kepastian terkait diterbitkan atau tidaknya izin kegiatan, serta memberi tembusan kepada Tim Biro Hukum PSHT. Hingga rapat berlangsung, tidak ada penjelasan resmi apa pun dari kubu Mas Komarudin yang dikaitkan dengan kubu Mas Murdjoko.

Rapat akhirnya ditutup dengan satu kesimpulan tegas:
Seluruh pihak menunggu keputusan resmi dari Polda Jawa Timur.

Namun dinamika belum berhenti. Mulai Selasa, 16 Desember 2025, sejumlah cabang PSHT se-Jawa Timur dikabarkan akan mengirimkan surat keberatan resmi ke Polda Jatim, menyusul masih digunakannya nama dan atribut PSHT oleh pihak yang tidak diakui secara hukum dalam klaim kegiatan BRB.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan ketertiban organisasi. Publik kini menanti: apakah hukum akan ditegakkan secara konsisten, atau kembali dikaburkan oleh klaim tanpa legitimasi?

(Wahyudi dese Subagio)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *