Penahanan Belum Dilakukan, Publik Soroti Kasus Pemalsuan Dokumen Lurah Girian

Kantor Kejaksaan Negeri Bitung
Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.

Suaranusantara, BITUNG- Polemik terkait eksekusi putusan terhadap Lurah Girian, Indah Lintje Sanger, kembali mengemuka.

Meski putusan hukum atas kasus pemalsuan dokumen register tanah telah dinyatakan inkrah, proses penahanan terhadap terpidana hingga kini belum juga dilakukan, memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lintje Sanger masih dirawat di RSUD Manembo-nembo Bitung.

Kondisi kesehatan inilah yang disebut menjadi penyebab tertundanya pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bitung.

Bagian Humas RSUD Manembo-nembo, saat di konfirmasi salah satu wartawan lewat WhatsApp. Max, membenarkan bahwa pasien atas nama Lintje Sanger sedang berada dalam perawatan.

Benar pak, yang bersangkutan sudah enam hari dirawat,” ujarnya. Ia menolak membeberkan diagnosa penyakit karena terikat aturan kerahasiaan medis.

Di sisi lain, sorotan publik semakin menguat setelah kabar muncul bahwa kasasi yang diajukan Lintje Sanger ke Mahkamah Agung telah ditolak.

Putusan MA yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Bitung itu menguatkan vonis sebelumnya: pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana pemalsuan dokumen.

Kasi Intel Kejari Bitung, Justisi Devli Wagiu, SH., MH, ketika dikonfirmasi, hanya menyampaikan pernyataan singkat mengenai belum dilakukannya penahanan.

Belum pak, karena lagi masuk rumah sakit,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Senin, 8//2025.

Belum adanya langkah eksekusi terhadap terpidana membuat masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.

Sebagian pihak menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi aparat hukum, khususnya menyangkut perlakuan yang setara bagi setiap warga negara.

Dengan status hukum yang telah final dan alasan kesehatan yang terus menjadi faktor penundaan, masyarakat menunggu kejelasan dari pihak kejaksaan mengenai kapan proses eksekusi benar-benar akan dilaksanakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *