Ancaman Mutasi Membayangi: Guru Sumenep Dipaksa Serahkan 2,5% Gaji Sertifikasi tanpa Dasar Hukum Jelas

Ilustrasi (Ist)

Suaranusantara.online.online

SUMENEP,JAWA TIMUR – Ribuan guru di Kabupaten Sumenep kini berada dalam ketidakpastian setelah Dinas Pendidikan setempat memaksa mereka menyetujui pemotongan gaji sertifikasi sebesar 2,5 persen.

Kebijakan yang diklaim atas instruksi Bupati Achmad Fauzi ini menuai protes keras karena dilakukan dengan cara intimidatif dan tanpa landasan Peraturan Daerah (Perda) yang transparan.

Sujono (bukan nama sebenarnya), seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sumenep, mengungkapkan kepada media ini, Kamis (27/11/2025), bahwa pemotongan tersebut dilakukan secara paksa dengan ancaman mutasi.

“Walaupun tidak setuju mas, ini dipaksa oleh dinas bahwa ini instruksi bupati. Jika tidak setuju, apa alasannya?” tutur Sujono menirukan pertanyaan dari Kepala Seksi Dinas Pendidikan yang menghubunginya.

Sujono menuturkan, dirinya dan rekan-rekan guru lainnya diperintahkan membuat dua dokumen: surat pernyataan tertulis yang menyatakan persetujuan pemotongan 2,5 persen dari gaji sertifikasi mereka, serta surat kuasa kepada bank penyalur untuk melakukan pemotongan tersebut. Dana hasil pemotongan akan diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Yang lebih mengkhawatirkan, guru-guru yang menunjukkan ketidaksetujuan mendapat ancaman dipindahtugaskan ke lokasi yang jauh dari tempat tinggal mereka.

“Kalau kami tidak setuju terkait pemotongan yang 2,5 persen untuk Baznas, kami diancam akan dipindahtugaskan ke tempat yang jauh, sehingga teman-teman guru dengan sangat terpaksa setuju,” keluh Sujono dengan nada kecewa.

Sujono menjelaskan bahwa nilai pemotongan 2,5 persen tersebut sangat memberatkan para guru.

“Untuk golongan IV saja potongannya sampai 375 ribu rupiah per bulan,” ungkapnya.

Dengan perhitungan tersebut, seorang guru golongan IV yang memiliki gaji dan tunjangan sertifikasi sekitar 15 juta rupiah per bulan harus merelakan 375 ribu rupiah dipotong setiap bulannya. Akumulasi dalam setahun, seorang guru bisa kehilangan 4,5 juta rupiah dari haknya.

Sujono mempertanyakan dasar hukum kebijakan ini. Menurutnya, tidak ada Perda yang jelas dan transparan yang menjadi landasan pemotongan tersebut.

“Kurangnya sosialisasi sehingga pemotongan dilakukan secara paksa. Padahal sifat zakat adalah sukarela. Meskipun Baznas lembaga resmi, tidak ada Perda yang jelas dan tidak didukung oleh dasar hukum yang kuat dan transparan, sehingga terkesan sepihak dengan cara pemaksaan serta ancaman,” tegasnya.

Persoalan ini menjadi semakin pelik, karena meski instruksi tersebut diklaim berasal dari Bupati Sumenep, namun tidak ada dokumen hukum yang dapat diakses publik untuk memverifikasi kebijakan tersebut.

Upaya media untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait menemui jalan buntu. Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Agus Dwi Saputra, tidak merespons baik chat WhatsApp maupun sambungan telepon yang dilakukan media.

Demikian pula dengan Plt. Sekretaris Daerah Sumenep, Syahwan Effendi, yang memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun terkait kontroversi ini.

Sikap diam pejabat terkait justru menambah kecurigaan publik bahwa kebijakan ini memang tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan hak dan aspirasi para guru.

Dari sisi syariat Islam, zakat memang merupakan kewajiban bagi yang mampu. Namun, pelaksanaannya haruslah bersifat sukarela dan berdasarkan kesadaran individu, bukan melalui paksaan atau ancaman.

Para ahli hukum tata negara juga menegaskan bahwa pemotongan gaji pegawai negeri sipil untuk keperluan apapun harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa peraturan perundang-undangan maupun persetujuan yang diberikan secara sukarela tanpa tekanan.

Kasus ini menambah deretan persoalan yang dihadapi guru di Indonesia, yang di satu sisi dituntut profesional dalam mengajar, namun di sisi lain kerap menghadapi kebijakan yang menekan kesejahteraan mereka.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *