KADIS DISPENDUKCAPIL KABUPATEN JEMBER TERINDIKASI MELANGGAR PP No.94 TAHUN 2021 TENTANG DI SIPLIN PNS

Jember, Suara Nusantara, –

17 November 2025.terpantaunya salah satu kepala dinas pemerintah yang ada di kabupaten Jember dengan menggunakan kendaraan dinas di saat hari libur dan di duga melanggar displin sebagai kadis DispendukCapil Jember (kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Jember)

Dengan menggunakan kendaraan dinas yang sudah diatur dalam peraturan Mentri pemberdayaan aparatur negara Nomer: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan Efisiensi,penghematan,dan Disiplin kerja.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparat negara :

a. Kendaraan dinas oprasional hanya di gunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan dinas operasional di batasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan dinas operasional hanya di gunakan di dalam kota, dan atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang di tugaskan sesuai kompetensinya.

Dan PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Menyalah gunakan sarana dan prasarana milik negara yang mencakup kendaraan dinas

Dengan terpantaunya sebut saja BAMBANG SAPUTRO,S.H.,M.Si. selaku kepala dinas DispendukCapil di halaman parkir Mall Perbelanjaan ROXY pada hari Libur Kerja tepatnya Hari Sabtu tanggal 15-11-2025 yang memakai kendaraan dinas Operasional di luar hari kerja dengan seolah-olah milik pribadinya

Dan ketika di temui di kantor kadis dispendukCapil Jember(kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Jember) beliau membenarkan dan Mengakui salah bahwa pada hari Sabtu tanggal 15-11-2025 memang dirinyalah yang mengunakannya dengan berasumsi “menyambangi keponakanya yang dari Madiun dan setelah itu sekalian membelikan oleh-oleh di Roxy untuk keponakanya yang mengikuti kegiatan di kabupaten Jember” Dan Oknum PNS tersebut Menyampaikan kepada Awak Media
“Sehinga kalu beli-beli di Roxy dahulu untuk keponakanya yang dari madiun terlebih dulu dan terus ganti mobil terkesan bolak-balik jadi sekalian berbelanja dengan memakai mobil dinas”menurutnya

Dan menurut BASORI dari lembaga KPK nasional dan DIDIK dari tim intelijen dan investigasi DPP gabungan wartawan Indonesia akan menindak lanjuti kasus ini dan kami akan Menyurati Inspektorat Tembusan kepada bupati Jember,Gubernur Jawa Timur,Kementrian Dalam Negeri Dan Juga Presiden Prabowo terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin dan pengabaian terhadap aturan yang sudah di buat oleh Permendagri dan peraturan persiden,agar PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Jember tidak seenaknya sendiri dan wajib mengikuti aturan dan di siplin,

Pungkas nya DIDIK Mengatakan ” kita jangan melihat Kecilnya suatu pelanggaran karena dari Hal kecil akan Berpotensi menjadi Besar & Bisa Merugikan Negara Dan Suatu pelanggaran kedinasan tidak hanya Cukup Meminta Maaf ke Kami karena ini Menyangkut Aset Negara yg pastinya di sini adalah kami Rakyat Indonesia jadi Pelanggaran ini Harus ada Tindakan Tegas & Nyata dari Atasannya Dan Kami akan Kawal Terus Kasus ini sampai Selesai “(HARIYONO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *