Suaranusantara.online
SUMENEP, JATIM – Pola yang terlalu rapi untuk disebut kebetulan: Bidan menangani persalinan hingga bayi meninggal, pasien dirujuk ke rumah sakit “rekanan”, lalu ibu menyusul meninggal 24 jam kemudian. Ketika dimintai keterangan, kedua pihak kompak bungkam. Apa yang sedang disembunyikan?
Jumat subuh, 14 November 2025, Sefti Wilda (20) dari Desa Tengiden, Batuputih, melangkah penuh harap ke tempat praktik Bidan berinisial R di Jalan Trunojoyo X/2, Desa Kolor, Sumenep. Ia ingin melahirkan anak pertamanya dengan aman.
Yang ia dapatkan? Bayinya terlahir meninggal dengan kepala terjepit di alat vitalnya, tubuh bayi membiru, diduga kebanyakan menelan cairan ketuban atau cairan kimia. Sore harinya, Sefti dalam kondisi kritis dirujuk ke RSIA Esto Ebhu. Sabtu pagi, 15 November 2025, ia menghembuskan napas terakhir.
Dua nyawa melayang. Dua keluarga hancur. Nol pertanggungjawaban.
Sumber terpercaya dari tokoh masyarakat Kecamatan Batuputih mengungkap kepada media betapa mengerikannya proses persalinan yang ditangani Bidan R.
“Kepala bayinya keluar separuh dan terjepit lumayan lama di “selangkangan” ibunya. Bayinya terlahir mati dalam kondisi membiru. Kemungkinan besar kebanyakan masuk cairan ketuban atau cairan kimia,” ungkap sumber dengan nada tak percaya, Minggu (16/11/2025).
Pertanyaan krusial langsung muncul: Mengapa Bidan R tidak segera merujuk Sefti Wilda ke rumah sakit sejak awal saat melihat tanda-tanda komplikasi?
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, khususnya Pasal 46 ayat (1), bidan wajib merujuk pasien yang mengalami komplikasi atau keadaan darurat yang tidak dapat ditangani ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu.
Pasal 79 UU Kebidanan dengan tegas mengancam: Bidan yang tidak melaksanakan kewajiban merujuk, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa pasien atau janin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta.
Lebih jauh, jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan meninggal juga bisa dikenakan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Tim media telah mengirim serangkaian pertanyaan kepada Bidan R via WhatsApp:
– Kapan tepatnya komplikasi mulai terdeteksi?
– Mengapa rujukan baru dilakukan setelah bayi meninggal?
– Apakah ada pencatatan medis lengkap selama proses persalinan?
– Apakah keluarga diberikan informed consent tentang risiko?
Tidak ada jawaban. Tidak ada penjelasan. Tidak ada tanggung jawab.
Bidan R seolah menguap dari muka bumi, meninggalkan duka dan pertanyaan yang menggantung.
dr. Moh. Ibnu Hajar, kabur: Apa yang Disembunyikan RSIA Esto Ebhu?
Yang lebih mencurigakan adalah sikap dr. Moh. Ibnu Hajar, Direktur RSIA Esto Ebhu, yang memilih kabur ketika dikonfirmasi langsung oleh tim media di halaman rumah sakit, Sabtu (15/11/2025).
Tidak sepatah kata. Tidak ada keterangan tentang:
– Kondisi pasien saat tiba di RSIA Esto Ebhu
– Upaya medis apa yang dilakukan untuk menyelamatkan Sefti Wilda
– Mengapa pasien meninggal hanya dalam hitungan jam
– Apakah ada visum et repertum atau autopsi untuk menentukan penyebab kematian
Begitu juga dengan Bidan RSIA Esto Ebhu saat ditemui tim media tidak berani memberikan keterangan dengan alasan masih ada kuasa hukum dari pihak RSIA dan mengarahkan media langsung kepada direktur.
Namun!, Sikap menghindar direktur rumah sakit ini bukan hanya melanggar Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan rumah sakit memberikan informasi yang benar tentang pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menimbulkan dugaan penyembunyian bukti atau mufakat jahat (Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana).
Dugaan kongkalikong pola rujukan yang mencurigakan dan membuat kasus ini berbau busuk:
1. Bidan R menunda rujukan hingga kondisi terlanjur kritis
2. Rujukan hanya ke RSIA Esto Ebhu, bukan ke rumah sakit umum daerah yang lebih dekat
3. Kedua pihak kompak bungkam ketika dimintai pertanggungjawaban
Apakah ada sistem rujukan tertutup antara Bidan R dan RSIA Esto Ebhu? Apakah ada motif finansial di balik pola rujukan ini? Apakah ini bukan kali pertama terjadi?
Jika terbukti ada kesepakatan untuk merujuk pasien demi keuntungan finansial tanpa memperhatikan keselamatan pasien, ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korporasi dan malapraktik terorganisir yang diancam hukuman berlipat ganda.
Dasar hukum yang harus ditegakkan:
1. UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan:
– Pasal 46: Kewajiban Rujukan
– Pasal 79: Pidana atas kelalaian rujukan (3 tahun penjara/denda Rp 300 juta)
2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
– Pasal 58: Hak pasien mendapat informasi lengkap
– Pasal 190: Pidana penjara maksimal 10 tahun atas kelalaian tenaga kesehatan yang mengakibatkan kematian
3. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit:
– Pasal 29: Kewajiban memberikan pelayanan optimal
– Pasal 62: Pidana penjara maksimal 5 tahun atas pelanggaran standar pelayanan
4. KUHP:
– Pasal 359: Kelalaian menyebabkan mati (pidana maksimal 5 tahun)
– Pasal 55: Turut serta melakukan tindak pidana
– Pasal 263: Pemalsuan dokumen medis (jika terbukti)
Desakan keras: Kami minta tiga institusi harus bergerak sekarang:
1. POLRES SUMENEP, Buka penyidikan segera. Periksa:
– Rekam medis dari Bidan R dan RSIA Esto Ebhu
– Hubungan bisnis/kerjasama antara Bidan R dan RSIA Esto Ebhu
– Visum et repertum untuk menentukan sebab kematian pasti
– Kemungkinan adanya kasus serupa sebelumnya
2. DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMENEP, Lakukan audit menyeluruh:
– Bekukan izin praktik Bidan R hingga investigasi selesai
– Audit seluruh dokumen rujukan dari Bidan R ke RSIA Esto Ebhu 6 bulan terakhir
– Evaluasi kelayakan operasional RSIA Esto Ebhu
3. IBI, IDI, dan KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit), Tegakkan kode etik:
– Sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
– Sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) jika terbukti bersalah
– Blacklist rumah sakit yang terlibat malpraktik sistemik
Kebungkaman adalah pengakuan bersalah di mata publik.
Sefti Wilda tidak meninggal karena takdir. Ia meninggal karena sistem yang gagal, tenaga kesehatan yang lalai, dan kemungkinan besar karena kongkalikong bisnis yang menempatkan uang di atas nyawa.
Hingga berita ini diturunkan, Bidan R tetap menghilang dan dr. Moh. Ibnu Hajar tetap kabur dari tanggung jawab.
Tim media tetap terbuka untuk memberikan hak jawab sesuai prinsip praduga tak bersalah. Namun, diam adalah pilihan dan pilihan itu berbicara lebih keras daripada kata-kata.
Dua nyawa telah hilang. Keadilan tidak boleh ikut terkubur.
Masyarakat menunggu. Hukum harus bicara. Keadilan harus ditegakkan.
Media ini telah menghubungi Bidan R (via WhatsApp, tidak ada respons) dan dr. Moh. Ibnu Hajar, Direktur RSIA Esto Ebhu (menolak memberikan keterangan langsung). Pintu klarifikasi tetap terbuka untuk semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(GUSNO)








