Rapat diwarnai kritik tajam, dugaan penyalahgunaan sistem outsourcing, dan desakan pengawasan lebih ketat dari Disnaker.
Pangkalpinang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja dan tindakan intimidasi terhadap pekerja di lingkungan PT Berkah Trijaya Indonesia (BTI) dan PT Kerja Manfaat Bangsa (KMB), dua perusahaan mitra PT XL Axiata.
Rapat yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (12/11/2025) itu dipimpin oleh Heryawandi dan dihadiri perwakilan kedua perusahaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kota Pangkalpinang, serta perwakilan pekerja yang terdampak. Para anggota dewan memberikan kritik keras atas dugaan praktik pelanggaran yang terstruktur, serta menyoroti lemahnya fungsi pengawasan pemerintah.
Dalam forum, perwakilan pekerja dari organisasi Gesit mengungkapkan keluhan bahwa banyak tenaga kerja yang tidak menerima kompensasi sesuai perjanjian. Sebagian pekerja juga mengalami intimidasi, termasuk ancaman tidak diperpanjang kontrak jika menyuarakan keberatan.
Perwakilan Disnaker Provinsi Babel mengakui adanya potensi pelanggaran administratif dan kontraktual yang dilakukan perusahaan mitra XL Axiata.
“Kalau kontrak tidak sesuai ketentuan atau peralihan tidak dilaporkan, itu sudah pelanggaran. Kami akan bantu memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan memeriksa status kontrak serta kepesertaan BPJS,” ujar perwakilan Disnaker.
Disnaker juga menegaskan penyelesaian perselisihan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan menegaskan bahwa perusahaan user tetap bertanggung jawab terhadap mitra penyedia tenaga kerja.
Anggota DPRD Babel, Maryam menilai akar persoalan ini ada pada rantai outsourcing yang terlalu panjang dan tak terawasi.
Bagi Maryam, praktik menahan hak kompensasi dengan alasan “tabungan” adalah bentuk pelanggaran terang-terangan.
“Itu bukan tabungan, itu hak mereka! Kalau belum dibayar, itu penggelapan. Dan itu bisa dipidana,” tegasnya.
Pernyataan itu membuat perwakilan perusahaan terdiam. Di sisi lain, beberapa pekerja tampak menunduk, menahan emosi. Bagi mereka, perjalanan ke DPRD bukan sekadar mencari jawaban, tapi mencari keadilan.
Maryam tidak sekadar berbicara sebagai anggota DPRD, melainkan sebagai suara perempuan yang menolak sistem kerja yang menindas. Ia menempatkan dirinya di sisi para buruh yang selama ini terpinggirkan dalam sistem kerja modern yang dikendalikan angka dan laporan, bukan nurani.
“Jangan sampai pekerja Bangka Belitung diperlakukan seperti buruh tak bernama,” katanya pelan tapi pasti.
“Kalau perusahaan bisa seenaknya menahan hak pekerja, itu artinya hukum ketenagakerjaan kita hanya tulisan di kertas.”
Taufik, menilai akar persoalan terletak pada lemahnya pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan mitra besar seperti XL Axiata.
“Saya yakin XL ini perusahaan besar, tapi yang di bawah, seperti pengadaan jasa, sering menimbulkan masalah. Ini perlu pola pembinaan. Jangan baru bertindak setelah terjadi masalah,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar Dinas Tenaga Kerja memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan pola hubungan kerja outsourcing berjalan sesuai aturan.
“Kalau tidak dibina, nanti perusahaan lain akan meniru pola seperti ini. Ini harus jadi pelajaran,” ujarnya.
Nada lebih tajam datang dari Nurulita, yang menilai sistem outsourcing PT KMB dan BTI berpotensi menjadi alat penyiasatan aturan ketenagakerjaan.
“Saya pernah bekerja dengan sistem seperti ini. Mereka memutus kontrak satu bulan lalu membuat kontrak baru agar tidak perlu mengangkat karyawan tetap. Ini jelas permainan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pelaporan dan pengawasan Disnaker yang seharusnya bisa mencegah hal serupa.
“Setiap tahun perusahaan wajib melapor jumlah dan status tenaga kerja ke Disnaker. Tapi kalau Disnaker tidak aktif, hal seperti ini akan terus berulang. Saya yakin kasus seperti ini banyak, hanya saja para pekerja takut bicara,” ucapnya.
Nurulita meminta agar izin usaha kedua perusahaan outsourcing tersebut dievaluasi, serta mendesak penyelesaian hak-hak pekerja tanpa menunggu proses panjang.
“Segera diselesaikan, jangan main-main dengan tenaga kerja lokal. Ini masalah kemanusiaan,” katanya menegaskan.
Anggota DPRD lainnya, Maisinun, menyoroti dampak buruk pelanggaran ketenagakerjaan terhadap iklim investasi di daerah.
“Perusahaan itu biasanya datang dengan niat baik, tapi di tengah jalan mulai melanggar aturan, tidak taat perjanjian kerja, dan abai terhadap hak-hak karyawan. Ini membuat masyarakat jadi tidak percaya lagi kepada investor,” ujar Maisinun.
Ia mendesak penyelesaian cepat tanpa membawa kasus ke tingkat pusat.
“Lebih baik yang sedikit ini kita selesaikan di sini saja. Kami beri waktu satu minggu, itu paling lama. Kalau ada kendala teknis, Disnaker provinsi dan kota siap membantu,” ujarnya.
Maisinun menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menjadikan pengaduan pekerja sebagai alasan untuk tidak memperpanjang kontrak atau melakukan intimidasi.
“Kalau mereka kerja bagus, silakan diperpanjang. Tapi jangan karena mereka menuntut hak, malah tidak diperpanjang,” katanya.

Rapat akhirnya menyepakati tiga poin penting:
1. PT BTI dan PT KMB diberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dan hak-hak tenaga kerja.
2. Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kota diminta mengawal penyelesaian dan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas serta izin perusahaan mitra.
3. DPRD akan melakukan evaluasi lanjutan apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada progres signifikan.
Ketua rapat, Heryawandi, menutup pertemuan dengan menegaskan komitmen DPRD untuk terus mengawal perlindungan tenaga kerja lokal.
“Forum ini bukan untuk saling menghakimi, tapi untuk mencari solusi. Kami ingin persoalan ini selesai cepat dan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar tidak mempermainkan tenaga kerja Bangka Belitung,” tegasnya.







