PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menerima pembayaran uang pengganti senilai Rp85.135.273 dari keluarga terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Bangka Belitung, almarhum Lasidi Pribadi bin Marto Dalijo.
Pembayaran dilakukan pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di Kantor Kejari Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Masjid Asrama Haji Transit di bawah Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung tahun anggaran 2020. Dalam proses hukum, Lasidi Pribadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan perkara tersebut tercantum dalam Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5916 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Desember 2023. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Lasidi serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp85 juta.
Sesuai ketentuan, bila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Pembayaran uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, SH., MH, didampingi Kasi Intelijen, Anjasra Karya, SH., MH.
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menjelaskan bahwa dengan pelunasan uang pengganti tersebut, terpidana hanya diwajibkan menjalani hukuman pokok enam tahun penjara.
“Uang pengganti telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang oleh Bendahara Penerimaan Kejari Pangkalpinang pada hari yang sama,” ujar Anjasra dalam keterangan resmi, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, pelaksanaan pembayaran berlangsung aman dan kondusif. Pihak Kejari menegaskan akan terus menuntaskan seluruh eksekusi perkara korupsi hingga pemulihan kerugian keuangan negara dapat terealisasi sepenuhnya.
“Ini bagian dari komitmen kami memastikan setiap perkara tipikor tidak berhenti pada putusan, tapi juga pada pengembalian kerugian negara,” tambah Anjasra.
Dengan pembayaran tersebut, Kejari Pangkalpinang mencatat satu lagi penyelesaian kewajiban uang pengganti dalam perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap di wilayah hukumnya.








