Rakor dan Evaluasi UPZ Baznas Tahun 2025, Ini Arahan Bupati Bogor..

KH. Lesmana (paling kanan)

Suaranusantara.online

KABUPATEN BOGOR – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bogor menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2025, di Auditorium Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan yang mengangkat tema “Kinerja UPZ Optimal, Pengumpulan Maksimal, Pendistribusian Tepat Sasaran” tersebut dibuka Bupati Bogor yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari, S.Sos., M.M.

Dalam penyampaian arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Zaenal Ashari mengatakan, bahwa Rakor dan Evaluasi UPZ menjadi penting guna menguatkan konsolidasi dan kinerja para pengumpul zakat, baik perangkat daerah, kecamatan sampai ke tingkat kelurahan dan desa.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memaksimalkan keberdayaan UPZ Kabupaten Bogor untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, baik dalam menyusun, pendistribusian maupun pendayagunaan zakat. Sehingga dapat mewujudkan kesejahtetaan masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai yang beragama Islam di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor di semua tingkatan termasuk perangkat desa agar membayarkan zakat melalui Baznas.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Baznas Kabupaten Bogor KH. Lesmana beserta jajaran, Ketua Pengadilan Kabupaten Bogor, Direktur Bank BJB Cibinong, Bank BRI, Ketus LIPI, Bapenas, Ketua PMI, Ketua MUI, Kabag Kesra, para Ketua Organisasi masyarakatan, para pengelola UPZ Kecamatan se Kabupaten Bogor, dan Tokoh Masyarakat.

Lebih lanjut Zaenal menjelaskan, zakat bukan hanya berfungsi sebagai kewajiban seorang muslim, akan tetapi juga sebagai wujud nyata bimbingan sosial yang strategis di masyarakat.

Untuk itu, kata dia, zakat dalam pengelolaannya harus dilakukan profesional dan akuntabel. Sebagaimana amanat yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Tentunya di dalam pengelolaan zakat dilakukan oleh lembaga resmi yang memiliki otoritas dalam pengumpulan dan pengelolaan dana zakat yang dalam hal ini adalah Baznas,” ujarnya.

Baznas, lanjutnya, diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung program program pemerintah yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor.

Pengelolaan zakat yang dilakukan secara transparan, menurutnya, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat yang menjadikan Baznas sebagai pilihan utama dalam menyalurkan zakat.

Zaenal menekan pentingnya pengelolaan dana zakat yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan demikian para muzakki akan merasa lebih yakin bahwa zakat yang dikeluarkan, dikelola secara tepat dan mencapai sasaran yang membutuhkan,” ungkapnya.

Hal ini tentunya dapat mendorong lebih banyak orang untuk menunaikan kewajiban zakat melalui Baznas.

Sehingga, sambung Zaenal, dapat memperkuat dampak positif zakat dalam membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu serta meningkatkan kesejahteraan sosial secara keseluruhan.

Ia menjelaskan, menurut laporan Baznas Kabupaten Bogor, realisasi penerimaan Zakat, Infak dan Sodakoh (ZIS) dari tahun 2022 hingga 2023 selalu melampaui target.,

Sedangkan pada tahun 2024 realisasi penerimaan ZIS sebesar Rp 15.876.000.000 atau 93,38 persen yang telah ditetapkan, sebesar Rp 17 milyar.

Adapun realisasi, penerimaan ZIS tahun 2025 hingga bulan Oktober 2025 mencapai Rp 10.947.000.000,- atau 64,39 persen dari target Rp 17 milyar.

“Berarti kurangnya Rp 6,9 milyar,” ungkap Zaenal.

Penyerahan bantuan modal usaha

Dalam kegiatan Rakor tersebut dilakukan pula penyerahan bantuan permodalan.

“Untuk bantuan modal sekarang kita difokuskan ke pertanian. Tahun kemarin kan ke perdagangan, sekarang pertanian,” ujar Ketua Baznas Kabupaten Bogor, KH. Lesmana kepada wartawan.

Ia mengatakan, Baznas Kabupaten Bogor mendapat penghargaan Baznas terbaik tingkat nasional yang diterima langsung oleh Bupati Bogor, beberapa waktu lalu pada acara Rakornas di Jakarta.

“Penghargaan itu dinilai yang pertama dari segi pembangunan, yang kedua segi pendistribusian dan yang ketiga segi administrasi,” jelas Lesmana.

Terkait pengumpulan dana ZIS, menurut Lesmana, Baznas Kabupaten Bogor akan memotong langsung dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

“Karena kita sudah keluar Perbup Nomor 49 tahun 2018, bahwa ASN dipotong langsung oleh para UPZ. Yang kedua Insyaallah tahun ini kita akan memotong PPPK, tetapi bukan zakat ya infak dan shodaqoh,” pungkasnya.

(mardioto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *