Suaranusantara.online
LANGKAT – Ketua Perkumpulan Pedagang Ilyas Sembiring didampingi para pedagang lainnya sangat kecewa dengan pemerintah Kabupaten Langkat, karena tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Pasar Baru Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kebupaten Langkat. Provinsi Sumatera Utara, Selasa (28/10/2025).
Ilyas menjelaskan, hingga saat ini di Pasar Baru Tanjung Pura telah terjadi dualisme kepengurusan pengelola pasar dan tingginya biaya pengelolaan pasar yang dinilai sangat memberatkan para pedagang sehingga yang sebelumnya jumlah pedagang rutin beraktivitas 220 orang, kini menjadi 188 orang.
Pedagang berharap pemerintah dapat memfasilitasi persoalan yang terjadi sehingga kedua kelompok ini dapat berkolaborasi karena dengan adanya permasalahan ini membuat para pedagang menjadi resah dan intinya kami pedagang ingin suasana nyaman dan aman.
Bahkkan para pedagang sudah mengadukan persoalan tersebut ke pemerintah melalui Forkompincam dan Disperindag Kabupaten Langkat serta melanjutkan dengan melakukan audensi dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin didampingi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Xaerah (DPRD) Romelta Ginting dan Anggota DPRD Rahmad Rinaldi Pada 21 Agustus 2025 dan bahkan dilanjutkan kembali gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Langkat pada tanggal 18 September 2025.
Padahal hasil RDP yang ditandatangani Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin nomor: 400.14.6-4253/DPRD/2025 dijelaskan yang di antaranya bahwa:
1. Para pedangan memohon kepada DPRD Langkat untuk menyelesaikan dualisme kepengelola pajak baru tangung pura.
2. Menetapkan ketua pengelola pajak baru tangung pura sesuai pemilihan langsung dan terbuka (coblos gambar dan nama) yang sudah dilakukan seluruh pedagang Tanjung pura pada 8 April 2024.
3. Melakukan pemilihan ulang (voting) ketua pengelola pajak baru Tanjung Pura berdasarkan musyawarah Corkimcam
4. Siapapun yang terpilih menjadi pengelola pajak baru Tanjung Pura harus melibatkan 70 persen pedagang dan 30 persen ketokohan dalam kepengurusan.
Namun kenyataannya hingga saat ini tidak ada satupun yang direalisasikan pihak Disperindag maupun Kecamatan Tanjung Pura sehingga para pedagang terus mengalami keresahan.
“Kami menilai camat Tanjung pura yang memiliki wewenang tertinggi di Pemerintahan Kecamatan Tanjung Pura sengaja tidak mengindahkan hasil RDP dengan DPRD Langkat, karena tidak ada satu poinpun hasil RDP yang dijalankan guna memberikan kepastian bagi para pedagang,” ujar Ilyas penuh kecewa.
Sementara itu, Camat Tanjung Pura Tengku Reza Aditya, S.IP sa’at ditemui di kantornya tidak berada di tempat dan menurut staff yang berhasil di temui mengatakan Camat sedang ada kegiatan didesa.
Wakil ketua DPRD Langkat Romelta Ginting SE dari Fraksi PDI Perjuangan sa’at dikonfirmasi wartawan terkait belum adanya ditindak lanjut dari hasil Rapat RDP DPRD Langkat dengan para pedagang Pasar Baru Tanjung Pura mengatakan dirinya merasa kecewa dengan sikap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau camat terkait yang tidak mengindahkan hasil kesepakatan tersebut.
“Segera akan kami tindak lanjuti dengan meminta Bupati langkat mengintruksikan kepada opd terkait untuk melaksanakan rekomendasi soal permasalahan tersebut, kalau memang peduli terhadap nasip pedagang pasar Tanjung Pura.” Tegasnya.
Hal ini, menunjukkan perlunya semua pihak untuk melakukan komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif antara Dewan perwakilan rakyat, pemerintah daerah, para pedagang dan harus transparan. Sebagai bentuk keseriusan dalam menindak lanjuti setiap keputusan yang dihasilkan dari RDP, agar tidak hanya menjadi forum seremonial belaka.
(Ema)








