Transparansi Pengelolaan BMD Kacabdin Pendidikan Wilayah Sumenep Dipertanyakan

Suaranusantara.online

SUMENEP – Pertanyaan mendasar tentang transparansi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) mencuat ke permukaan setelah pencatat aset Kantor Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep gagal menjelaskan keberadaan sejumlah aset strategis yang bersumber dari belanja modal.

Sudirono, yang menjabat sebagai Pengelola BMD Kacabdin Pendidikan, tidak dapat memberikan penjelasan konkret mengenai wujud fisik dan lokasi distribusi aset-aset tersebut, termasuk 1 unit perahu nelayan tahun 2024 dan 2 unit genset tahun 2025, barang-barang yang seharusnya tercatat jelas dalam sistem inventarisasi daerah.

Dalam keterangan kepada tim media, Senin (27/10/2025), Sudirono mengaku tidak memiliki informasi detail tentang aset yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.

“Maaf, terkait dengan wujud aset yang bersumber dari belanja modal, pengadaan dan pendistribusian barang itu, silakan konfirmasi ke Pak Kacabdin, namun beliau masih lagi rapat di Provinsi Jawa Timur,” ujar Sudirono.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin seorang pencatat aset tidak mengetahui kondisi dan lokasi barang-barang yang menjadi tanggung jawabnya?

Situasi ini mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam sistem pencatatan dan pengelolaan BMD di instansi tersebut, yang berpotensi membuka celah penyalahgunaan aset daerah.

Upaya tim media untuk mendapatkan klarifikasi dari Kepala Kacabdin Pendidikan Wilayah Sumenep, Dr. Budi Sulistyo, S.Pd., M.Si., menemui respons yang menghindar. Melalui pesan WhatsApp, ia meminta penundaan pertemuan.

“Wa’alaikumudsalam….. Maaf kalau besok Selasa, 28 Oktober 2025 jam 11.00 ke kantor nggih,” tulis Budi Sulistyo, Senin (27/10/2025).

Penundaan klarifikasi ini semakin memperkuat kesan, bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan aset di instansi tersebut.

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendesak yang harus segera dijawab oleh pihak Kacabdin Pendidikan:

1. Di mana wujud fisik perahu nelayan dan dua unit genset tersebut saat ini?
2. Kepada siapa atau lembaga mana aset-aset tersebut didistribusikan?
3. Apakah ada bukti dokumentasi penerimaan barang oleh pihak penerima?
4. Mengapa pencatat aset tidak memiliki data lengkap tentang barang yang menjadi tanggungjawabnya?
5. Apakah sistem inventarisasi BMD berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan?

BMD adalah aset rakyat yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), uang yang berasal dari pajak dan sumber pendapatan daerah lainnya.

Ketidakmampuan menjelaskan keberadaan aset senilai ratusan juta rupiah bukan sekadar masalah administratif, tetapi ancaman nyata terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

Pengelolaan BMD yang buruk berpotensi menimbulkan:
– Kehilangan aset daerah yang tidak terlacak
– Penyalahgunaan barang inventaris untuk kepentingan pribadi
– Kerugian keuangan daerah akibat aset tidak termanfaatkan optimal
– Menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah

Temuan ini mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh inventarisasi BMD di Kacabdin Pendidikan Wilayah Sumenep, tidak hanya terbatas pada perahu nelayan dan genset, tetapi mencakup semua aset yang bersumber dari belanja modal dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau inspektorat, perlu turun tangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan aset publik.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi pemerintah daerah, bahwa pengelolaan BMD bukan urusan sepele.

Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk pengadaan barang harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas, lengkap dengan bukti fisik, dokumentasi, dan jejak distribusi yang transparan.

Masyarakat berhak mengetahui ke mana aset-aset daerah dialokasikan dan apakah barang-barang tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik, bukan menguap tanpa jejak.

Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan klarifikasi dari Kepala Kacabdin Pendidikan Wilayah Sumenep setelah pertemuan yang dijadwalkan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *