PANGKALPINANG — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023–2024 terus bergulir. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kembali memeriksa tiga orang saksi, Selasa (21/10/2025), di Kantor Kejari Pangkalpinang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, SH, MH, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: Print-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk mengungkap potensi penyimpangan dana hibah KONI.
“Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan mark up dana hibah Kota Pangkalpinang pada KONI tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024,” ujar Anjasra.
Ketiga saksi yang dimintai keterangan masing-masing berinisial Z, Ketua Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI); AY, Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina); serta MZ, Sekretaris Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
Anjasra menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik yang terdiri dari Fariz Oktan, SH, MH, Herdini Alistya, SH, dan Eko Putra Astaman, SH. Ketiganya bertugas mendalami penggunaan dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Proses pemeriksaan saksi berjalan lancar, aman, dan terkendali. Seluruh saksi kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik,” tambah Anjasra.
Penyidik Kejari Pangkalpinang sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah dokumen pertanggungjawaban dana hibah KONI, termasuk laporan kegiatan dan bukti pengeluaran yang diduga terjadi mark up anggaran. Pemeriksaan terhadap pengurus cabang olahraga dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta memastikan apakah penggunaan dana hibah sesuai dengan proposal dan ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya temuan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui dana hibah KONI. Tim penyidik tengah menelusuri lebih jauh besaran potensi kerugian keuangan negara dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan akan berlanjut dalam waktu dekat untuk memperkuat pembuktian dan memperjelas alur penggunaan dana hibah KONI tahun 2023–2024.








