Masyarakat Tapak Kuda Langkat Desak PN. Medan Tahan Kades Imran Spdi: “Ada Apa dengan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara”‘

Suaranusantara.online

LANGKAT – Kepala Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabuoaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Imran Spdi kian menjadi raja kecil yang berada di pojok negri.

Imran yang sebelumnya terlibat kasus korupsi alih fungsi hutan mangrov yang merugikan negara 700 milyar lebih.

Terbukti secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan vonis 10 tahun kurungan serta membayar denda 1 miliyar serta pada amar putusan majelis hakim memerintahkan terdakwa Imran ditahan.

Belum tuntas persoalan hukum tersebut, Imran berulah pula mengganti pengurus Kelompok Tani Tumbuh Subur dengan orang kepercayaannya tanpa musyawarah kekompok. Bentuk kesewenang-wenangan Imran ini berdampak timbulkan keresahan di masyarakat.

Tidak puas dengan mengutak-ngatik pengurus kelompok tani,  Imran dengan sepihak mengganti sekretaris desa dengan adik kandungnya Abd Rahmad tanpa musyawarah yang melibatkan Badan Perwakilan Desa (BPD) serta mekanisme yang benar.

Akibat ambisi kekuasaan yang dilakukan Imran tersebut, semakin membawa suasana riuh di masyarakat. Akhirnya Camat Tanjung Pura Tengku Reza memerintahkan agar Kepala Desa Imran mengembalikan posisi sekeretaris desa kepada pejabat sebelumnya yaitu Khairunnisa dengan Surat Nomor 400.1022-346/TP/2025 Tanggal 25 Agustus 2025.

Bahkan surat Camat Tanjung Pura tersebut juga tidak diindahkan oleh Imran dan mengganggap, bahwa surat camat tersebut tidak ada.

“Luar biasa kades kami bang,” ujar Ketua BPD Tapak Kuda Syaiful Bahri Hasibuan, usai menghadiri Rapat dengan Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Rabu (1/10/2025).

“Memang Imran ini sudah sangat merepotkan saya sebagai Ketua BPD, dia yang berulah saya yang dikejar-kejar warga seolah olah saya kongkalikong dalam hal yang berakibat meresahkan warga. Padahal dia ganti pengurus Kelompok Tani (Koptan) saya nggak diberitahu, dia ganti sekretaris desa saya juga nggak tau,” imbuhnya.

Ini tadi saya ada undangan rapat dengan inspektorat, Sekda, Bagian Hukum Pemkab Langkat dan juga PMD. Rapat yang dipimpin oleh Kadis PMD juga membahas perihal kades kami Imran ini. Sementara saya beserta pengurus BPD juga ada perwakilan masyarakat,” ujarnya lagi.

Kesimpulan rapat tadi Pemkab Langkat menunggu petikan putusan PT (Pengadilan Tinggi) Medan yang menjatuhi Imran dengan vonis pidana penjara 10 tahun atau bertambah dari banding yang dilakukan Imron.

Surat putusan itu ada, maka Kades Imran akan diberhentikan seperti yang disampaikan bagian Hukum Pemkab saat di rapat tadi.

“Kami masyarakat awam dan tak tau Hukum yang kami tau, bahwa Kades Imran itu sejak tersangka nggak pernah ditahan oleh jaksa dan sampai sudah vonis dijatuhkan sesuai dengan surat putusan PN Medan Nomor 139/Pid-Sus-TPK/2024/PN Mdn Tanggal 11 Agustus 2025,” kata Wanda perwakilan masyarakat yang ikut dalam rapat tersebut,

Kalau pesakitan sudah secara sah divonis tidak dilakukan Penahanan tersebutlah yang membuat Imran masih bisa berbuat semaunya di desa kami,padahal kasus yang menjeratnya tergolong korupsi besar tetapi pihak PN sampai tidak menahannya. Hal ini sangat meresahkan kami di masyarakat karena kami menganggap Imran berusaha terus dengan arogan ingin terus berkuasa mengganti sekdes dengan adik kandungnya dan nengganti pengurus Koptan dengan orang kepercayaannya demi melanggengkan kekuasaannya,” ungkap Wanda.

Kami berharap kepada PN Medan segera lakukan penahan terhadap Imran dan meminta Bapak Bupati Langkat segera mencopot Imran dari jabatannya. Hal ini demi ketertiban masyarakat dan menghindari keresahan warga serta menghindari Imran melakukan perbuatan perbuatan yang melanggar hukum lainnya yang berakibat fatal merusak reputasi Pemerintahan Bupati Langkat H Syahafandin SH,” jelasnya.

“Selain itu dengan tidak ditahannya Imran oleh PN Medan akan mencoreng supremasi penegakan hukum dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi ataukah Bapak Bupati dan Kepala PN Medan menunggu kami masyarakat berdemo baru ada tindakan,” sambung Wanda geram.

“Jelas jelas amar Putusan PN Medan Imran harus ditahan, tetapi kenapa dibiarkan yang akhirnya membuat kekisruhan di masyarakat juga menciptakan preseden Negatip terhad,” ujar Wanda mengakhiri.

(Eea)

Pos terkait