Lampung tengah,
SUARA NUSANTRA.ONLINE –
Pemerintah kampung Karang Tanjung,Kecamatan Padang Ratu,Kabupaten Lampung-Tengah di duga kangkanginTransparansi informasi Publik.
Pasalnya kedapatan di balai kampung setempat tidak terdapat Papan/Banner/Baleho, Informasi Alokasi APBKam sebagai mana di atur oleh Undang-undang ,
Hal tersebut menjadi pertanyaan Publik ada apa dengan Alokasi dan atau Penyaluran Dana Desa yang di anggarkan dari APBN di duga tidak Transparan.
hasil monitoring dan investigasi jejaring Media benar adanya diketahui , Jum,at ( 29/8/2025 ) Saat awak media ini berkunjung ke Balai kampung apa yang menjadi pertanyaan publik prihal Papan/Baleho Banner APBKam yang memuat Pagu Anggaran dan Asal usul pendapatan serta Alokasi Dana Desa tidak terpampang di balai kampung Karang Tanjung,kecamatan Padang Ratu.
Tanggapan Aktivis Pemerhati Anggaran dan Pembangunan Pemerintah,..
Mengacu,
***UUD 1945 Pasal 28 Huruf F,tentang Hak Azazi ,setiap warga negara indonesia berhak menerima dan menyampaikan informasi.
** UU RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik/KIP.
** UU RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
timbul pertanyaan ada apa dengan pemerintahan kampung yang enggan memasang informasi terkait Alokasi/Penyaluran Dana Desa di kampung nya,tukas Tom Donni .
artinya mereka takut kebongkar atau ada Alokasi Dana yang tidak semestinya sehingga mereka takut tercium publik tukas nya.
Guna perimbangan berita tim Media sudah berupaya komunikasi kepada Kakam dan camat namun mereka bungkam,.
Sampai berita ini di terbitkan belum diketahui apa alasannya kantor kampung Karang Tanjung tidak terpasang Papan Bener APBdes,dan menjadi pertanyaan publik.
( Mansur )








