Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan Rabu, 27 Agustus 2025 sebagai hari libur resmi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang.
Keputusan Pemerintah Kota Pangkalpinang menjadikan 27 Agustus 2025 sebagai hari libur untuk Pilkada Ulang patut diapresiasi. Kebijakan ini sejalan dengan amanat undang-undang dan mempertegas bahwa demokrasi adalah hak yang harus difasilitasi, bukan sekadar kewajiban administratif.
Dalam aturan itu, pengusaha atau pimpinan perusahaan diminta memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk mencoblos dengan cara mengatur waktu kerja.
Bagi pekerja yang tetap bekerja di hari pemungutan suara, mereka berhak atas upah lembur serta hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2025, Pj Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, menginstruksikan agar pengusaha mengatur waktu kerja sehingga pekerja tetap dapat memilih. Pekerja yang tetap masuk di hari pemungutan suara wajib diberi upah lembur sesuai aturan.
Selain itu, layanan publik esensial seperti rumah sakit, puskesmas, listrik, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, hingga perbankan diminta tetap berjalan dengan pengaturan penugasan pegawai.
Kebijakan ini menunjukkan adanya keseimbangan: di satu sisi menjamin hak demokrasi warga, di sisi lain memastikan roda ekonomi dan layanan publik tidak lumpuh. Meski begitu, pelaksanaannya di lapangan akan menjadi ujian.
Hari libur ini bukan hanya sekadar jeda dari rutinitas kerja. Lebih dari itu, ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk hadir di TPS dan menentukan arah masa depan kota. Partisipasi publik dalam Pilkada Ulang akan menjadi cermin legitimasi pemerintahan terpilih nantinya.
Tantangan utama justru ada di tangan warga. Apakah momentum libur ini benar-benar digunakan untuk menyalurkan hak pilih, atau justru dimanfaatkan untuk berlibur dan absen dari demokrasi?
Pemkot sudah membuka ruang dengan menjamin hak pilih melalui penetapan hari libur. Selanjutnya, giliran masyarakat yang harus memastikan ruang demokrasi ini tidak sia-sia.








