Suaranusantara.online
SUMENEP – Kasus jabatan ganda yang melibatkan bendahara Desa Sakala yang merangkap sebagai guru tidak tetap di SDN Sakala II menguji kesabaran masyarakat setempat.
Buhari Muslim, yang diduga melakukan pelanggaran ini, berdalih bahwa persoalan tersebut sudah ada yang mengurus di Sumenep.
Alih-alih memberikan tindakan tegas, Kepala Desa Sakala yang merupakan adik ipar Plt. Kepala Sekolah SDN Sakala II justru terkesan menunjukkan sikap kebal hukum kepada masyarakat setempat.
Kades Sakala dan Plt. Kepala Sekolah SDN Sakala II, Edy Kurniawan, diduga bersekongkol melindungi perangkat desa tersebut.

Berbeda dengan sikap pihak sekolah swasta Nurul Amin, Ketua Yayasan Nurul Amin mengakui keberadaan dua perangkat desa yang mengajar di lembaganya.
“Ya benar, dua orang yang mengajar di lembaga saya memang dari perangkat Desa Sakala,” tegas Ketua Yayasan Nurul Amin Sakala yang enggan disebutkan namanya, Jumat, 22/8/2025
Yang mengkhawatirkan, sejumlah pejabat berwenang justru menunjukkan sikap tidak responsif terhadap kasus ini:
Plt. Camat Sapeken, Hamka, S.Pi, M.AP., yang sebelumnya berjanji kepada media ini, hingga saat ini tidak memberikan tanggapan.
Begitu pula dengan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Sumenep, Ahmad Fairuzi, yang juga tidak merespons upaya komunikasi media.
Lebih mengejutkan lagi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si., ketika dikonfirmasi melalui chat WhatsApp dan telepon, meski berdering, justru mengabaikan konfirmasi media dan memilih bungkam.
Sikap tidak responsif para pejabat ini memutus harapan masyarakat Pulau Sakala untuk mendapatkan kesempatan mengabdi kepada negara dan masyarakat secara adil dan transparan.
Praktik rangkap jabatan yang melibatkan perangkat Desa Sakala, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah menjadi fakta yang memicu gelombang kritik dari masyarakat setempat.
Pasalnya, pihak berwenang tdak becus menanggapi persoalan ini, baik dari tingkat pemerintah kecamatan, Dinas PMD, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menunjukkan kinerja yang dinilai tidak profesional.
Kasus ini dinilai melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pihak pemerintah, baik Camat maupun Dinas PMD, diduga takut kepada kepala desa, dengan indikasi kuat telah menerima suap.
Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 dengan tegas melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan.
Larangan ini diperkuat oleh Permendagri No. 83 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017, yang secara khusus mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa apabila terjadi pelanggaran rangkap jabatan.
Namun dalam praktiknya, penegakan aturan ini hanya menjadi formalitas belaka, meninggalkan rasa frustrasi di kalangan masyarakat yang mengharapkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa.
(GUSNO)








