Kepala Desa Sabuntan Diduga Jadi Penadah Batu Karang, Pendamping Teknis Terlibat, Mantan Camat Lempar Tangungjawab

Suaranusantara.online

SAPEKEN, SUMENEP – Kasus dugaan pengrusakan terumbu karang di perairan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali mencuat dengan indikasi keterlibatan pejabat desa dan pendamping teknis dalam praktik ilegal yang mengancam ekosistem laut.

Kepala Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, diduga kuat terlibat dalam jual-beli terumbu karang ilegal yang kemudian digunakan sebagai material konstruksi infrastruktur desa, melanggar berbagai peraturan perlindungan lingkungan

Merespons konfirmasi Media Suara Nusantara Online, Kepala Desa Sabuntan membantah keras tuduhan tersebut dengan dalih legalitas material.

“Material batu karang yang kami gunakan didapat dari tempat yang memang menjual material tersebut. Tidak ada perusakan lingkungan atau pelanggaran terhadap petunjuk teknis yang telah disusun oleh pendamping desa,” tegas Kepala Desa Sabuntan.

Ia mengklaim proyek pembangunan telah selesai dan melalui evaluasi sesuai standar yang berlaku.

Upaya konfirmasi kepada pendamping teknis bernama Agus Hari Suroso justru menemui tembok bisu. Melalui chat WhatsApp, pihak tersebut memilih bungkam dan mengabaikan panggilan telepon.

Sikap tertutup ini menimbulkan spekulasi kuat tentang keterlibatan mereka dalam praktik ilegal pengrusakan terumbu karang.

Mantan Camat Sapeken, Aminullah, dengan tegas melempar tanggungjawab kepada pendamping teknis.

“Untuk penggunaan batu karang pada infrastruktur itu semua urusan pendamping teknis karena kami tidak pegang RAB dan itu bukan tugas kami,” ungkap Aminullah.

Pernyataan ini mengungkap ketidakjelasan koordinasi dan tanggung jawab antara pemerintah kecamatan dengan pendamping teknis dalam pelaksanaan proyek.

Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur bagian pengawasan menegaskan dengan tegas bahwa: “Dengan alasan apapun, terumbu karang dilarang keras diambil dari laut.”

Dengan landasan hukum yang dilanggar:

1. UU No. 32 Tahun 2009 – Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. UU No. 27 jo. UU No. 1 Tahun 2014-
Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil
3. UU No. 5 Tahun 1990- Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. PP No. 62 Tahun 2012 – Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang
5. Peraturan Daerah/Kabupaten terkait

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur telah menerima surat aduan dan sedang dalam tahap penelaahan intensif.

“Surat aduan sudah diterima dan sedang ditelaah serta masih dirundingkan dengan para pihak,”  ujar Wawan, admin pengaduan DLH Provinsi Jawa Timur, Selasa (05/08/2025).

Dampak sistemik kerusakan dan ancaman jangka panjang:

– Kerusakan habitat alami biota laut
– Ancaman mata pencaharian nelayan tradisional
– Kerugian pariwisata bahari di wilayah kepulauan
– Gangguan ketahanan pangan laut masyarakat pesisir
– Kerusakan ekonomi jangka panjang

Kecamatan Sapeken, sebagai wilayah kepulauan strategis di Sumenep, memiliki potensi terumbu karang sangat besar yang kini terancam praktik ilegal ini.

Kasus ini memerlukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. Keterlibatan berbagai pihak, kepala desa, pendamping teknis, hingga masyarakat harus diklarifikasi untuk memastikan penegakan hukum lingkungan.

Sikap tertutup pendamping teknis dan lempar tanggung jawab antar instansi justru menimbulkan kesan adanya konspirasi penyembunyian dalam kasus ini.

Masyarakat meminta kepada parah pihak dan penegak hukum untuk segera bertindak tegas dalam menyikapi kasus ini, transparansi penuh proses penyelidikan, penegakan hukum tegas untuk efek jera dan perlindungan ekosistem terumbu karang generasi mendatang serta akuntabilitas semua pihak terlibat

Perkembangan kasus dugaan pengrusakan terumbu karang di Kecamatan Sapeken akan terus dipantau dan dilaporkan seiring berjalannya investigasi pihak berwenang.

Ekosistem terumbu karang yang tak ternilai harganya harus dilindungi dari praktik destruktif demi kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *