Pesawaran, suara nusantara – Kepala Desa (Kades) Durian, Kecamatan Padang Cermin, Misriadi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran oleh sejumlah warga diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2024. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Pesawaran, Puad, pada Rabu (9/7/25).
Perwakilan masyarakat, MH Indardewa, menyatakan bahwa pelaporan ini didasari temuan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran dan penggunaan DD. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa Misriadi mengubah sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes tanpa persetujuan yang semestinya.
“Salah satu contohnya adalah kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dalam APBDes, pekerja seharusnya dibayar, namun faktanya diubah menjadi kerja gotong royong tanpa upah,” ujar Indardewa.
Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan untuk kelompok nelayan. Meskipun dianggarkan Rp45 juta per kelompok, realisasinya hanya Rp22,5 juta. Begitu pula dengan pembelian lima ekor kambing untuk ternak, yang harganya diduga tidak sesuai dengan anggaran.
Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegas Tanjung.
Kejari Pesawaran kini sedang memeriksa laporan tersebut untuk menentukan langkah lebih lanjut. ( Team / nz )








