PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menorehkan capaian positif dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kedelapan kalinya. Predikat ini diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Namun di balik capaian tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, menegaskan bahwa keberhasilan meraih WTP bukanlah akhir dari perjalanan pengelolaan keuangan yang baik. Ia menekankan pentingnya menindaklanjuti seluruh temuan BPK agar tidak menjadi penghambat kualitas tata kelola keuangan pada masa yang akan datang.
Penegasan ini disampaikan Unu saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2025 pada Senin (7/7/2025). Agenda rapat mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, pendapat akhir fraksi-fraksi, pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, dan sambutan Pj Wali Kota terhadap keputusan DPRD tersebut.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Panji Akbar, melaporkan bahwa realisasi APBD Tahun 2024 menunjukkan pendapatan sebesar Rp1,015 triliun, belanja sebesar Rp1,061 triliun, dan pembiayaan netto sebesar Rp102,19 miliar. Dari data tersebut, Pemkot Pangkalpinang mencatatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp56,77 miliar.
Panji mengungkapkan bahwa meskipun Pemkot berhasil mempertahankan opini WTP, masih ditemukan beberapa catatan dalam audit BPK, seperti temuan administratif, kelebihan bayar, hingga kekurangan volume pada proyek fisik.
“Temuan-temuan BPK memang tidak mengubah opini, tapi bila tidak ditindaklanjuti akan berdampak pada penilaian di tahun berikutnya. Karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap OPD, Inspektorat, maupun TPKD dalam menyelesaikan rekomendasi LHP BPK,” tegas Panji.
Dalam rapat yang sama, Fraksi Partai NasDem, PDI Perjuangan, dan Partai Gerindra menyampaikan pendapat akhir fraksi mereka. Ketiganya secara umum menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sembari memberikan catatan evaluatif sebagai masukan konstruktif ke depan.
Fraksi NasDem menyampaikan apresiasi terhadap penyampaian LPP APBD yang dilakukan tepat waktu serta kualitas penyajian laporan keuangan yang informatif. NasDem juga meminta agar:
1. Pemerintah memperhatikan konsistensi dan legalitas data dalam pelaporan keuangan.
2. Dibangun sekolah menengah pertama (SMP) baru untuk mengatasi kelebihan jumlah lulusan SD.
3. Dilakukan revitalisasi pasar untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan retribusi.
4. Inventarisasi aset daerah dilaksanakan secara menyeluruh.
5. Sumber pendapatan daerah dioptimalkan, termasuk dari sumber yang sudah memiliki dasar hukum Perda.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju dengan penetapan Raperda dan menekankan pentingnya penguatan PAD, pengelolaan aset daerah, serta peningkatan evaluasi terhadap serapan anggaran dari sektor-sektor strategis.
Sementara itu, Fraksi Gerindra mengapresiasi pencapaian opini WTP kedelapan dan mengingatkan agar capaian ini tidak membuat pemerintah daerah lengah. Mereka memberikan tiga rekomendasi:
1. Memperkuat sistem monitoring belanja secara real time.
2. Menyusun strategi penagihan piutang yang terukur.
3. Meningkatkan transparansi dengan membuka akses publik terhadap dokumen keuangan.
Pj Wali Kota Unu Ibnudin dalam sambutannya menegaskan bahwa opini WTP harus menjadi motivasi untuk memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Kami serius menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK. Ini bukan semata-mata untuk mempertahankan opini WTP, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Pangkalpinang,” ujar Unu.
Rapat paripurna ini ditutup dengan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Kesepakatan ini mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Pangkalpinang yang transparan, efisien, dan berdaya saing tinggi.








