PANGKALPINANG, 3 Juli 2025 — Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menghadiri Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, yang digelar Kamis pagi di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat.
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini mengusung agenda penyampaian tanggapan eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas, yaitu:
1. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame,
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang sebagai Kota Cerdas (Smart City).
Dalam sambutannya, Unu menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas partisipasi dan pandangan konstruktif yang diberikan terhadap ketiga Raperda tersebut. Secara khusus, ia menyampaikan terima kasih kepada Fraksi Golkar atas dukungannya menerima pengajuan Raperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus).
“Terima kasih kepada Fraksi Golkar dan seluruh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menerima pengajuan tiga Raperda tersebut untuk ditindaklanjuti ke tahap pembahasan lebih lanjut,” ujar Unu.
Unu menjelaskan bahwa Raperda Smart City menjadi salah satu fokus utama Pemkot. Sejak tahun 2022, pemerintah kota telah membentuk tim perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan smart city yang melibatkan BUMN, pelaku usaha, serta kalangan akademisi. Langkah ini sejalan dengan Program Nasional “Gerakan Menuju Kota Cerdas” yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ia menambahkan bahwa saat ini Pemkot tengah membangun infrastruktur digital dan sistem layanan publik terintegrasi. Salah satu inisiatif utamanya adalah pembangunan Smart Room Center (SRC) sebagai pusat kendali layanan berbasis teknologi informasi. Pangkalpinang juga tercatat sebagai salah satu kota yang mendapat dukungan dalam proses integrasi ke Pusat Data Nasional.
Sementara itu, untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Pj Wali Kota menyatakan bahwa pemerintah telah menyusun regulasi secara komprehensif guna mewujudkan tata kelola reklame yang tertib, efisien, dan tidak mengganggu estetika kota.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, para pejabat eselon II, Direktur RSUD Depati Hamzah, seluruh kepala bagian di Setdako, serta para camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang.
Suasana rapat berlangsung kondusif dan penuh semangat diantara pihak eksekutif dan legislatif, dengan tujuan untuk menyempurnakan produk hukum daerah yang berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik.








