LHP BPK 2024: Belanja Tak Sesuai Ketentuan dan Proyek Bermasalah, Babel Diminta Bertindak Tegas

PANGKALPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap sejumlah temuan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024. Dua di antaranya menjadi sorotan utama: pembayaran belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan serta kekurangan volume pada pekerjaan fisik.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel, Senin (30/6/2025), Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Hidayat, menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan tersebut. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Temuan Krusial BPK

Salah satu temuan utama adalah pembayaran gaji dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang tidak sesuai ketentuan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dengan nilai mencapai Rp483,03 juta.

Temuan ini terjadi pada Badan Keuangan Daerah, BPBD, Dinas ESDM, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR PRKP, Dinas Sosial dan PMD, Dinas Perhubungan, serta RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada 13 paket proyek irigasi di Dinas PUPR PRKP dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp1,49 miliar. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat justru menyisakan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan kualitas pelaksanaan.

BPK turut menyoroti lemahnya pengamanan terhadap aset alat kesehatan milik RSUD Soekarno, yang menimbulkan risiko kehilangan karena tidak diketahui keberadaannya secara pasti.

Rekomendasi dan Tenggat Waktu

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Beberapa langkah yang diminta antara lain:

Menginstruksikan BPBD, OPD terkait, dan Direktur RSUD Soekarno untuk mengembalikan kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp483,03 juta ke kas daerah.

Memerintahkan Kepala Dinas PUPR PRKP memproses dan menyetor kembali kelebihan pembayaran sebesar Rp1,49 miliar ke kas daerah atas kekurangan volume pekerjaan.

Memerintahkan Direktur RSUD Soekarno berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menelusuri aset alat kesehatan yang tidak tercatat jelas.

BPK menegaskan bahwa seluruh rekomendasi ini harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak LHP diterima pemerintah daerah.

“Kami menunggu tindak lanjut atas masalah-masalah yang tadi kami sampaikan, termasuk juga masalah-masalah yang ada di dalam laporan hasil pemeriksaan,” kata Widhi Hidayat di hadapan DPRD.

Ujian Akuntabilitas

Rapat Paripurna ini menjadi momen penting untuk mengukur komitmen Pemprov Babel dalam membenahi tata kelola keuangan daerah. Sesuai amanat Pasal 31 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2003, laporan keuangan yang telah diperiksa BPK harus disampaikan gubernur kepada DPRD untuk kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *