Polda Babel Tanggapi Laporan KDRT Anggota Brimob, Pelaku Sudah Diamankan

PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Bripda MR, anggota Brimob, terhadap istrinya, YJ (24). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan, menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum, dan juga diproses secara etik oleh Propam.

“Sudah diproses oleh PPA Ditreskrimum dan juga diproses disiplin oleh Propam. Yang bersangkutan juga sudah diamankan,” ujar Kombes Pol. Fauzan saat dikonfirmasi media, Minggu (29/6/2025).

Laporan dugaan KDRT itu telah dilayangkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel dengan nomor registrasi LP/B/81/VI/2025/SPKT/Polda Bangka Belitung, tertanggal 16 Juni 2025.

Sebelumnya, korban YJ yang merupakan ibu satu anak, menggelar konferensi pers didampingi Ketua Yayasan Nur Dewi Lestari, Nurmala Dewi, dan pengurus yayasan, Elladavera, Jumat (27/6/2025). Dalam pernyataannya, YJ menuturkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya berlangsung sejak lama dan memuncak pada 4 Juni 2025 dini hari.

Dalam kejadian itu, YJ mengaku dipukul, ditendang, bahkan dikejar hingga ke rumah tetangga. Ia menyebut suaminya sempat kembali ke rumah untuk mengambil senjata api dengan niat menembaknya. “Saya hanya ingin berpisah, saya tidak mau rujuk lagi,” kata YJ.

YJ juga menyampaikan kronologis lengkap, bukti foto, serta tangkapan layar percakapan yang menjadi dasar laporan ke SPKT dan Divisi Propam Polda Babel.

Konfirmasi dari Kabid Humas Polda Babel menjadi penanda bahwa proses hukum dan etik terhadap Bripda MR telah berjalan. Penanganan di dua jalur—pidana umum oleh PPA Ditreskrimum dan disiplin oleh Propam—dianggap sebagai langkah serius institusi.

Pihak Yayasan Nur Dewi Lestari menyambut baik langkah cepat Polda Babel. Ketua yayasan, Nurmala Dewi, menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami percaya Polda akan menindak dengan adil. Korban hanya ingin keadilan dan perlindungan,” ujarnya.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses penyidikan rampung dan ada kepastian hukum terhadap terlapor.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *