Polda Babel Belum Tanggapi Laporan KDRT Anggota Brimob, Korban dan Pendamping Desak Proses Hukum Transparan

PANGKALPINANG — Hingga Sabtu Pagi (28/6/2025), Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Bripda MR, anggota Brimob, terhadap istrinya, YJ (24). Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam LP/B/81/VI/2025/SPKT/Polda Bangka Belitung, tertanggal 16 Juni 2025.

YJ melaporkan suaminya atas dugaan KDRT yang berlangsung sejak awal pernikahan dan memuncak pada 4 Juni 2025. Dalam keterangan kepada wartawan, ia mengaku mendapat perlakuan kasar secara fisik dan verbal, bahkan sampai dikejar dan dipukul di rumah tetangga, serta diancam akan ditembak.

“Dia kembali ke rumah ambil pistol karena mau nembak saya,” ujar YJ dalam konferensi pers didampingi Yayasan Nur Dewi Lestari, Jumat siang.

Korban menyebut telah menyampaikan kronologi kejadian berikut bukti foto dan percakapan kepada pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Divisi Propam Polda Babel.

“Saya ingin proses hukum berjalan adil. Saya tidak ingin rujuk lagi karena ini bukan pertama kali dia melakukan kekerasan,” tegas YJ.

Ketua Yayasan Nur Dewi Lestari, Nurmala Dewi, menyatakan pihaknya telah menerima kuasa pendampingan dan akan terus mengawal kasus ini. Pihaknya juga mendesak Polda Babel untuk memberikan kejelasan mengenai penanganan perkara ini.

“Kami berharap ada langkah serius dari kepolisian. Ini penting karena pelakunya adalah aparat negara,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Kapolda maupun Kabid Humas Polda Babel. Pesan konfirmasi telah dikirimkan melalui saluran resmi, namun belum mendapatkan jawaban.

Pemberitaan akan diperbarui setelah redaksi menerima tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

Pos terkait