PNM Mekaar Sumenep Brutal, Petugas Penagihan Rampas Barang Nasabah

Suaranusantara.online

SUMENEP – Gelombang kekecewaan masyarakat Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur bermunculan setelah terungkapnya praktik penagihan brutal yang dilakukan petugas PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar.

Lembaga keuangan yang seharusnya menjadi solusi bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kecil ini kini justru menjadi momok menakutkan bagi nasabahnya.

Kasus mencuat setelah seorang petugas PNM Mekaar berinisial AS di Kecamatan Kalianget diduga mengirim tiga voice note berisi ujaran pelecehan dalam bahasa Madura kepada nasabah wanita berinisial ND.

Insiden ini bagaikan bom waktu yang meledak, memicu gelombang keluhan serupa dari berbagai kecamatan di Sumenep.

Divisi Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Alam Semesta, Ibnu Hajar, mengungkap betapa parahnya situasi yang terjadi.

“Mereka melakukan penagihan hingga larut malam, di luar jam operasional. Ini bukan profesionalisme, ini teror finansial,” ujar Ibnu dengan nada geram.

Yang lebih mengejutkan, petugas PNM Mekaar diduga nekat menyita barang pribadi nasabah seperti ponsel dan perhiasan sebagai jaminan pelunasan cicilan.

Tindakan ini jelas melanggar prosedur dan etika lembaga keuangan formal.

“Apa bedanya mereka dengan rentenir darat? Bahkan mungkin lebih kejam karena berlindung di balik nama BUMN,” kata Ibnu Hajar, menyuarakan kekecewaan masyarakat, belum lama ini.

Nasabah yang mayoritas adalah ibu – bu pelaku UMKM menengah ke bawah ini justru mendapat perlakuan yang merendahkan martabat. Kata-kata kotor dan ancaman menjadi senjata para petugas demi mengejar target yang ditetapkan perusahaan.

Ketua Umum LSM Alam Semesta DPW Jawa Timur, Nunuk Rusianita, melalui divisi hukumnya menyatakan, bahwa ini adalah krisis reputasi terparah yang dihadapi PNM sejak didirikan pada 1 Juni 1999. Sebagai anak perusahaan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, skandal ini tidak hanya mencoreng nama PNM, tetapi juga BRI Group secara keseluruhan.

“Kepercayaan masyarakat terhadap BUMN di sektor keuangan sedang diuji. Jika tidak ada tindakan tegas, ini akan merusak ekosistem keuangan mikro di Indonesia,” tegas Nunuk.

Kasus ini menjadi cermin buruknya pengawasan industri fintech dan microfinance di Indonesia. Praktik penagihan tidak manusiawi, pelecehan sistematis, dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap nasabah kecil telah mencapai titik yang tidak dapat ditoleransi lagi.

Posisi PNM Mekaar di pasar microfinance kini terancam, sementara kredibilitas BUMN di sektor keuangan mengalami pukulan telak. Masyarakat yang seharusnya dilayani justru menjadi korban predator finansial berkedok pelayanan publik.

Masyarakat kini menuntut adanya investigasi menyeluruh terhadap seluruh unit PNM Mekaar di Sumenep dan tindakan disipliner tegas terhadap petugas yang terbukti bersalah, reformasi sistem penagihan yang lebih manusiawi serta pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait

Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memastikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat, bukan predator finansial. Investigasi yang sedang berlangsung akan menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam melindungi rakyat kecil.

Masyarakat Sumenep kini menanti keadilan. Mereka berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada janji-janji kosong, tetapi menghasilkan perubahan sistemik yang melindungi dignity dan hak-hak nasabah kecil di masa depan.

(GUSNO)

Pos terkait