Suaranusantara.online
SUMENEP, MADURA – Gelombang sorotan tajam menghantam proyek rehabilitasi jalan desa di Nyabakan, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH)-Madura Dayat secara lantang menuding adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengerjaan proyek senilai Rp 150 juta yang didanai melalui Bantuan Keuangan Desa (BKD) tersebut.

Dugaan ini mencuat berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pelaksanaan Pembangunan Nomor: 900/4687/317.110/V/2024 yang dibuat oleh ketua tim pelaksana berinisial RM kepada Kepala Desa Nyabakan pada Selasa, 28 Mei 2024.
YLBH-Madura menemukan ketidakcocokan signifikan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta riil di lapangan.
Fokus utama dugaan penyimpangan terletak pada pekerjaan rehab jalan aspal Dusun Tanjung sepanjang 703 x 250 meter.
Dalam laporan, disebutkan bahwa amparan batu dan pengaspalan penetrasi tebal sepanjang 878,75 meter menghabiskan anggaran Rp 111.842.897,46.
Selain itu, pekerjaan overpaint dengan aspal 1,5 kg/m² seluas 878,75 m² menelan biaya Rp 33.212.000,10.
Namun, fakta di lapangan disebut jauh panggang dari api, menimbulkan kecurigaan mark-up anggaran yang signifikan.
Anggota YLBH-Madura, Dayat, mengungkapkan kekecewaannya atas potensi penyelewengan dana BKD yang seharusnya menjadi motor penggerak perbaikan infrastruktur desa.
Terlebih, Desa Nyabakan diketahui menerima alokasi BKD yang cukup besar pada tahun ini.
“Sangat disesalkan jika ada indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, apalagi Desa Nyabakan termasuk desa yang mendapatkan alokasi kegiatan BKD yang cukup signifikan di tahun 2024. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep telah menerbitkan pedoman yang jelas terkait pelaksanaan BKD,” ujar Dayat pada Rabu (14/5/2025).
Dayat merujuk pada Keputusan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumenep Nomor: 600.2.31.1/ 23 /KEP-PA/435.108/2024, yang secara tegas menyatakan bahwa BKD bertujuan mempercepat pembangunan dan menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi desa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Adanya dugaan ketidaksesuaian ini menjadi ironi, terutama jika dibandingkan dengan desa-desa lain yang bahkan tidak mendapatkan satu pun kegiatan BKD. Tujuan mulia dari program ini seharusnya dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh masyarakat perdesaan,” tegasnya.
YLBH-Madura menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas jika terbukti adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Nyabakan maupun Dinas PUTR Kabupaten Sumenep terkait tudingan ketidaksesuaian spesifikasi proyek rehabilitasi jalan ini.
Masyarakat setempat berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BKD, sehingga anggaran yang besar tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan desa.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi pengelolaan keuangan desa dan pengawasan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumenep.
(GUSNO)








