Pangkalpinang – PT Timah Tbk menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi masyarakat dalam pengelolaan tambang timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) akan mengawasi langsung implementasi program ini guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM, saat menyaksikan Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama (NKB) antara PT Timah dengan BUMDes/Koperasi, serta Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis di Graha Timah, Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025).
Reda Manthovani menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk membenahi tata kelola pertimahan dengan memastikan regulasi yang jelas dan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan tambang secara legal.
“Kami melakukan pengamanan agar kerja sama ini berjalan sesuai prosedur dan SOP, sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan tetapi tetap memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap koperasi dan BUMDes dapat memanfaatkan peluang ini dengan optimal, sehingga tujuan dari program ini untuk menggerakkan ekonomi desa dapat tercapai.
“PT Timah berperan dalam meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat di pedesaan, dan Kejaksaan akan terus mengontrol serta mengawasi agar program ini berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsal, menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam aktivitas pertambangan merupakan bagian dari komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.
“Program ini merupakan langkah untuk memberdayakan masyarakat di sekitar tambang serta mengurangi aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020, yang menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Program ini mendapat sambutan antusias dari BUMDes yang kini dapat bekerja sama langsung dengan PT Timah. Direktur BUMDes Pesisir Jaya Besamo, Desa Belo Laut, Kabupaten Bangka Barat, Etika Fitri, menyebut bahwa peluang ini sangat dinantikan masyarakat.
“Sebelumnya, kami hanya bisa bermitra dengan pihak ketiga. Sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk bekerja sama langsung dengan PT Timah, sehingga lebih kondusif dan menguntungkan masyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kerja sama ini memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin melakukan penambangan secara legal di IUP PT Timah.
“Dengan adanya wadah resmi ini, masyarakat tidak perlu khawatir lagi soal legalitas tambang. Ini juga menjadi peluang bagi BUMDes untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD),” tutupnya.
Dengan adanya pengawasan dari Kejaksaan Agung, diharapkan kerja sama ini dapat berjalan secara transparan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.