Kurang Lebih 1 Bulan, Polisi Telah Menetapkan Terlapor S sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Suaranusantara.online

KOTA BOGOR — Tim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pro Justicia F 11 kembali mendatangi Mako Polresta Bogor bersama Pelapor/Ibu Korban RE (34), Senin (17/3/2025).

Ketua LBH, Suyoto, S.H dan Sekertaris Ricky R Yuniardi, S.H., M.H, dan anggota LBH lainnya kembali mendatangi Polresta Bogor Kota dengan pelapor/ibu korban inisial RE (34) terkait pelecehan seksual anaknya yang masih di bawah umur inisial AFA (4) yang diduga dilakukan oleh S (68) warga Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Sekertaris LBH, Ricky mengapresiasi pihak kepolisian Polresta Bogor atas pelaporan perihal pelecehan anak di bawah umur.

“Pertama, kami sangat mengapresiasi atas kinerja Kepolisian Polresta Bogor Kota dalam hal ini Unit PPA, dalam kurun waktu kurang lebih 1 bulan telah menetapkan terlapor S (68) sebagai tersangka dan bahkan telah dilakukan penahanan. Langkah ini menurut kami sangatlah tepat, karena khawatir tersangka dapat melakukan hal serupa kepada anak lainnya di luar sana jika tidak dilakukan penahanan. Kedua, kami juga sudah berkoordinasi dengan unit PPA terkait permintaan SP2HP terbaru dan komunikasi terkait alat bukti, apakah ada kekurangan atau tidaknya, namun pihak unit PPA menyatakan, bahwa alat bukti sudah cukup,” ujar Ricky.

Tim LBH Bogor One One sendiri terus berkoordinasi dengan pihak pihak terkait.

“Selanjutnya, kami tetap akan berkoordinasi dengan KPAID dan/atau dinas terkait dalam hal penanganan masalah ini hingga selesai, setidaknya memberikan perhatian khususnya kepada Korban AFA (4) baik dalam bentuk konseling atau lainnya,” tambah Ricky.

Dirinya juga akan tetap memantau, bahkan membantu pihak Kepolisian Polresta Bogor Kota untuk segera memenuhi berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bogor hingga dinyatakan P-21/lengkap untuk siap disidangkan di Pengadilan Negeri Bogor.

“Kami juga dari LBH Bogor One One berterima kasih kepada Relawan OneKes yang selalu membantu koordinasi penyelesaian masalah ini, serta kami menghimbau kepada masyarakat Kota Bogor, khususnya yang memiliki anak perempuan agar lebih berhati-hati, karena tidak menutup kemungkinan masih ada predator anak di luar sana. Dan bagi masyarakat yang memiliki permasalahan terkait hukum atau butuh pendampingan hukum bisa segera menghubungi LBH Bogor One One,” papar Ricky.

(mardioto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *