Diduga Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji Terlibat Pemufakatan Jahat

Suara Nusantara

Mesuji – Diduga dinas Kominfo Kabupaten Mesuji terlibat pemufakatan jahat dalam permainan anggaran pembayaran adventorial media, Dugaan itu mencuat karena adanya salah seorang Staf Perpustakan Kabupaten Mesuji inisial (SW) yang mendapatkan Pembayaran Advedtorial (ADV) dari Diskominfo mesuji sebesar Rp.10 juta dengan Website nya yang sudah tidak aktif lagi, ” Jum’at 14/03/2025.

Pasalnya dalam pemesanan dianggap tidak masuk akal. Alokasi anggaran yang dinilai tidak merata dan cenderung berpihak pada kelompok tertentu sejumlah 27 media dan hanya 20 orang saja.

Bentuk pembayaran yang dilakukan oleh Dikominfo Mesuji itu menjadi pertanyaan pada sejumlah awak media yang ada di Kabupaten mesuji, mereka merasa heran dasar apa dinas kominfo membayar ADV tapi tidak ada beritanya, dan bagaimana caranya SPJ bisa di buat, “Ucap salah seorang Jurnalis Mesuji.

Team awak media melakukan penelusuran terkait (SW) yang diduga staf Dinas capil, salah satu Staf Capil yang namanya enggan disebutkan menjelaskan, “ya memang benar (SW) pernah bekerja disini sebagai staf capil tapi sekarang sudah pindah kedinas perpustakaan, “Jelasnya.

Ditempat yang berbeda Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mesuji Mausaridin mengungkapkan bahwa sebanyak 27 media telah menerima dana publikasi iklan advertorial yang telah disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sesuai arahan Bupati Mesuji, “Ujarnya.

Kuntum atau Ferdi Akbar Selaku Ketua LSM PEMATANK menyesalkan tindakan yang telah dilakukan oleh Diskominfo Mesuji,

“Dana publikasi yang digunakan untuk publikasi itu bukan milik pribadi, melainkan berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, seharusnya dialokasikan secara transparan dan adil,” Ucap Ferdi.

Berpotensi Langgar Regulasi

Kebijakan yang dinilai tidak transparan dan diskriminatif ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 11 mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD. Jika dana publik tidak didistribusikan secara transparan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip keterbukaan informasi.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Pasal 3 dan 5 mengatur prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Jika terdapat indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pembagian dana publikasi, maka hal ini berpotensi melanggar undang-undang tersebut.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 351 dan 354 menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengelola keuangan daerah secara adil dan akuntabel. Ketidakadilan dalam distribusi dana publik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.

Sejumlah awak media kini mendesak APH Mesuji untuk mengusut masalah pembagian ADV tersebut, dan selanjutnya kepada bupati Mesuji segera mengevaluasi kadis, sekretaris, dab kabidnya yang diduga tidak becus dalam menjalankan amanah dan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugas jabatannya.

(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *