Pengaduan Dugaan Penggelapan dan Penipuan Uang Rp 100 Juta oleh Oknum KA dan DT Dinas PUTR Telah Berdamai

Ilustrasi (Istimewa)

Suaranusantara.online

LANGKAT – Pengaduan Muhammad Rafii S.Pd didampingi Penasehat Hukum Ukurta Toni Sitepu SH mengenai dugaan penggelapan dan penipuan uang Rp. 100 juta oleh oknum Kadis KA dan Kabid DT Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Langkat ke Polres Langkat dan sempat mencuat ke permukaan pada 14/11/2024 menjadi sorotan warga Langkat.

Bahkan dari pantauan wartawan pada 16/12/2024 personil Polres Langkat memasuki perkantoran Dinas PUTR yang diduga mengantarkan surat panggilan ke salah seorang oknum pejabat Dinas PUTR terkait pengaduan penggelapan dan penipuan.

“Namun, setelah berjalannya waktu pengaduan dugaan penggelapan dan penipuan tersebut akhirnya menemukan titik terang,” ujar pelapor Muhamad Rafii saat dikonfirmasi wartawan di Stabat. Rabu (12/3/2025).

Rafii menjelaskan, pengaduan ke Polres Langkat telah diakhiri dan dimediasi jajaran Polres Langkat dengan jalan restorative justice pada 25/2/2025 lalu.

Rafi menjelaskan, jika kedua belah pihak telah hadir dan sepakat melakukannya perdamaian dan perkara pengaduan telah dihentikan Sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

(Ema)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *