SuaraNusantara.online/news
Baturaja, Sumsel – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumatera Selatan kembali berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama Tajudin BIN M.Soleh Haki 46 Tahun warga Jl. Kenangan Blok T No.01 Rt.006 Rw.003 Kel. Baturaja Permai Kec. Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku diamankan Polisi lantaran telah menguasai barang haram / narkotika jenis Ganja didalam 1 bungkus kertas warna putih dengan berat brutto 56,28 Gram;, dan 9 (sembilan) bungkus kertas warna putih yang di dalamnya diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 40,73 Gram.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K.,M.H., diwakili Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melalui kasie humas AKP Ibnu Holdon menjelaskan, Kronologis kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB anggota Sat Narkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Kolonel Wahab Uzir Kel.Sukajadi, Kec.Baturaja Timur, Kab.Ogan Komering Ulu, Prov.Sumatera Selatan akan ada transaksi narkotika.
“Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres OKU langsung melakukan penyelidikan di sekitaran alamat tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang valid anggota Sat Narkoba Polres OKU langsung stand by di lokasi tersebut. Tepat pada pukul 17.00 Wib ada seorang laki-laki yang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu anggota langsung mengamankan seorang laki-laki atas nama TAJUDIN BIN M. SOLEH HAKI dalam perkara tindak pidana narkotika jenis Ganja tersebut”Ujarnya
Adapun Barang bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 56,28 (lima puluh enam koma dua delapan) Gram yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hijau, 9 (sembilan) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 40,73 (empat puluh koma tujuh tiga) Gram yang dibungkus kantong plastik warna kuning, 1 (satu) unit HandPhone merk SAMSUNG GALAXY A01 Core warna hitam dengan No Imei
1 :357356690628560/01 No Imei 2 : 359800650628563/01, dan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk POLO HUNTER. Narkotika jenis Ganja tersebut ditemukan didalam tas yang dipakai tersangka.
Narkotika jenis Ganja tersebut rencananya akan di jualkan kepada seseorang yang telah memesan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya Pelaku Dijerat Dengan Pasal Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 111 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**)
By : YADHI DF2