Sidang Akhir Kasus Korupsi Bank Sumsel Babel, PH Terdakwa Bantah Tuduhan JPU

Pangkalpinang – Sidang dugaan korupsi Bank Sumsel Babel yang melibatkan tiga terdakwa dari PT HKL memasuki tahap akhir menjelang putusan. Perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa dalam agenda tuntutan, pledoi, replik, dan duplik semakin menarik perhatian publik.

Sidang yang telah berlangsung lebih dari 20 kali selama hampir enam bulan ini menjadi tantangan bagi JPU Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dalam membuktikan kebenaran formil dan materil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pangkalpinang. Majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto R. Budiarto, SH, dengan anggota Dewi Sulistiarini, SH dan Mhd. Takdir, SH, MH, memimpin jalannya persidangan dengan penuh ketelitian.

Dalam duplik yang disampaikan, Suhendar, SH, MM, selaku kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan JPU memiliki kelemahan. Beberapa poin yang disampaikan, antara lain:

  1. Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bermasalah
    Menurut PH, jika memang PKS antara PT HKL dan Bank Sumsel Babel dianggap bertentangan dengan aturan bank, maka Tim Legal Bank Sumsel Babel yang seharusnya bertanggung jawab, karena mereka yang menyusun perjanjian tersebut.
  2. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Belum Jatuh Tempo
    PH menegaskan bahwa KUR petani binaan PT HKL masih berjalan, dan hingga kini masih ada yang membayar angsuran.
  3. Kerugian Negara Tidak Jelas
    Sebelum perkara ini masuk ke pengadilan, sudah ada pencairan klaim asuransi atas debitur gagal bayar sebesar Rp4,4 miliar, yang membuktikan bahwa kekurangan pembayaran PT HKL ke Bank Sumsel Babel bukan Rp12 miliar seperti yang didakwakan JPU.
  4. Subsidi KUR Telah Dikembalikan ke Pemerintah
    Menurut PH, subsidi KUR dari pemerintah sudah dikembalikan oleh Bank Sumsel Babel ke Kementerian UKM dan Koperasi RI.
  5. Status Bank Sumsel Babel sebagai Bank Umum
    PH menyoroti pernyataan JPU yang menyebut Bank Sumsel Babel sebagai bank daerah. Hal ini bertentangan dengan kesaksian ahli OJK, Widya Octavia Dian Ayu Permata, yang dalam persidangan menegaskan bahwa Bank Sumsel Babel adalah bank umum yang tunduk pada UU Perbankan dan UU Perseroan Terbatas (PT).
  6. Dana KUR dari Uang Nasabah, Bukan Pemerintah
    Kesaksian Rozali Anton, SE, yang mewakili Direktur Bank Sumsel Babel, mengungkapkan bahwa dana yang digunakan dalam pencairan KUR berasal dari uang nasabah Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang, bukan modal dari pemerintah daerah.
  7. Terdakwa Sandri Alasta Mengaku Dikriminalisasi
    Dalam duplik, PH menegaskan bahwa selama persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Sandri Alasta dalam penyaluran KUR. Oleh karena itu, pihaknya menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi oleh jaksa penyidik dan JPU.

Dengan berbagai bantahan tersebut, PH terdakwa Andi Irawan (Direktur PT HKL), Zaidan Lesmana (Komisaris PT HKL), dan Sandri Alasta meyakini bahwa tuduhan terhadap mereka tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Sidang lanjutan akan segera memasuki tahap putusan, yang menjadi momen krusial bagi para terdakwa dan pihak penuntut. Publik pun menantikan hasil akhir dari perkara ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *