Suaranusantara.online
POLRES BOGOR – Piket Reskrim Polsek Cibinong, Polres Bogor, Polda Jawa Barat mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan pemberatan terhadap Roda 2 (R2), Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo.,SH.,MH menjelaskan, bahwa asal mula kejadian pada hari Rabu, tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Pada waktu itu korban memarkirkan kendaraannya (R2) di teras depan rumah kontrakannya. Ketika korban sedang menonton TV tiba-tiba mendengar suara yang mencurigakan dan korban melihat ke arah luar ada seseorang yang tidak dikenal sedang membawa motor milik korban. Kemudian korban keluar dan berteriak “MALING” dan warga sekitar membantu mengamankan diduga pelaku tersebut. Tidak lama, kemudian pihak kepolisian Polsek Cibinong tiba di (Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Cibinong untuk diproses lebih lanjut.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk honda beat, tahun 2012 warna putih, Nopol B6719 EZY.
Dijelaskan, benar pada hari Rabu 05 Maret 2025 diketahui sekitar pukul 05 .30 WIB di rumah kontrakan Kp Cipayung RT 02/05 Pondok Rajeg Kec. Cibinong, Kab. Bogor, terjadi diduga pencurian kendaraan R2.
Pihak kepolisian mendapatkan identitas diduga pelaku
NG alias D, laki laki, islam, usia 49 tahun, pekerjaan buruh, alamat Kp. Panjang, Desa Rawapanjang, Kec. Bojonggede, Kab Bogor, Jawa Barat.
Dan data identitas korban pemilik kendaraan bermotor tersebut
ID, laki laki, islam, pekerjaan swasta, usia 31 tahun, alamat Kp Cipayung, Kel. Tengah, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat.
Saat ini diduga pelaku sudah diamankan masih dalam proses penyelidikan lanjut dengan mencari bukti lain serta keterangan dari para saksi. Yang mana jika terbukti akan dikenakan dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Pengamanan saat kejadian dalam sittuasi aman dan kondusif.
(mardioto)