Suaranusantata.online
LANGKAT – Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Hinai, Cici Wulandari akhirnya menjawab pertanyaan wartawan terkait tentang kutipan uang pembangunan pagar sebesar Rp.55.000 melalui pesan WhatsApp messenger, Senin (24/02/2025).
Dalam komentarnya Kasek pertanyaan-pertanyaan junalis tersebut.
“Silahkan hubungi komite sekolah ya pak,” ujar Cici Wulandari
Padahal permintaan konfirmasi melalui WhatsApp messenger di sampaikan pada tanggal (20/02/2025) dan baru sekarang di jawab kepala sekolah dengan jawaban yang singkat tanpa komentar apapun.
Bila menilik dari data pokok pendidikan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang disinkronisasikan pada tanggal 20 Februari 2025 jumlah siswa laki-laki 158 dan siswa perempuan 165 dengan jumlah total 323 siswa.
Kalau jumlah siswa 323 dikalikan Rp.55.000, maka jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp.17.765.000.
Lagi dan lagi dengan dalih rapat komite pihak sekolah memberi beban kepada orang tua siswa untuk membangun pagar sekolah, walaupun secara jelas yang namanya pengutipan di sekolah sudah dilarang sesuai dengan Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah
Seperti yang disampaikan Junaidi aktivis anti korupsi, hal tersebut melanggar melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite.
“Kita berharap PLT Kepala Dinas Pendidikan mengambil sikap tegas dengan mengevaluasi Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Hinai, Cici Wulandari karena diduga melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite yaitu melakukan pengutipan uang pagar dengan dalih sebesar Rp.55.000,” kata Junaidi(.
(Eea)