Petani Deli Serdang Menjerit Dugaan Pemerasan oleh Distributor CV. Yoland, Belasan Tahun Terungkap

Suaranusantara.online

DELI SERDANG – Ratusan Petani dipantai labu, kabupaten Deli Serdang Mengeluhkan kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Selama belasan tahun CV. Yoland diduga tidak melayani kios UD. Paranginan dan kios UD. Hariara untuk menebus pupuk sebagai penyalur maupun pengecer pupuk kepada para petani.

Tidak hanya itu, mereka juga menduga adanya pemerasan yang dilakukan oleh Distributor CV. Yoland ke beberapa kelompok tani dengan sesuka hatinya, dan tidak melayani kios UD. Paranginan dan kios UD. Hariara untuk menebus pupuk sebagai penyalur eceran pupuk kepada petani.

Laporan ini mencuat setelah adanya laporan Eduard Gibson Siburian, seorang wiraswasta berusia 66 tahun asal Dusun l, Desa Sidoarjo ll Ramunia, Kecamatan Beringin dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam sebuah Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Hutang Tagihan Koreksi Audit BPK tahun 2023 sebesar Rp.157.311.180,_ yang mana surat itu tidak pernah dilihat dan ditanda tangani.

Oleh karena itu,  dirinya melaporkannya ke Polresta Deli Serdang. dan menuding, bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh Marondolan Sianturi selaku Direktur CV. Yoland.

Eduard pun membeberkan, bahwa pihak distributor CV. Yoland secara terus menerus melakukan pemungutan liar terhadap kios pengecer tanpa adanya surat bukti tanda terima maupun kwitangsinya, CV. Yoland menarik paksa stempel masing-masing kios yang diduga akan disalahgunakan oleh CV. Yoland selama ini.

“Surat tersebut diberikan kepada saya dalam keadaan sudah ditanda tangani oleh seseorang yang bernama Vani Sianturi,yang diduga sebagai admin CV. Yoland, masih banyak lagi kios-kios yang mengeluhkan hal yang sama termasuk AP3 (Asosiasi Pengecer Pupuk dan Pestisida) Kecamatan Pantai Labu oleh Ketua Hulman Manurung dan Sekretaris Fidel Lumban Batu mempertanyakan CV,” ujar Eduard.

Menanggapi tuduhan itu, Marondolan Sianturi membantah telah melakukan pemalsuan tanda tangannya.

Ia mengklaim, bahwa tagihan yang dijatuhkan kepada Edward Gibson Siburian merupakan hasil audit BPK tahun 2023 yang memang harus dibayar sebesar Rp.157.311.180,_.

Marondolan juga tidak membenarkan, bahwa harga pupuk yang dijual kepetani memang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), saya siap memenuhi panggilan polisi.

Sementara itu, Reza selaku perwakilan pupuk Indonesia wilayah Sumbagut (Sumatera bagian Utara), menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat resmi kepada distributor terkait hasil koreksi dari BPK.

Kasus ini mencuat di tengah janji Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk menindak tegas para pengusaha nakal yang merugikan petani.

Namun realita di lapangan tampak berbeda, dugaan pemalsuan surat, pungutan liar oleh distributor pupuk dan kesulitan petani mendapatkan pupuk bersubsidi masih menjadi persoalan serius, para petani berharap agar pihak-pihak yang berwenang segera turun tangan agar mereka tidak semakin tercekik oleh praktek bisnis yang merugikan.

(JPS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *