Bangka – Kepolisian Resor Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian pagar besi milik PT Pantai Indah Rebo. Sebanyak 43 unit kawat pagar panel BRC berukuran 6 milimeter dengan tinggi dan lebar masing-masing 120 sentimeter raib digondol pencuri. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp22,5 juta.
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, menyampaikan bahwa laporan mengenai pencurian tersebut masuk ke Unit Reskrim Polsek Sungailiat pada Minggu (9/2). Tim kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangka dan Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang tersangka, AT alias Bagong, di Jalan Air Mawar, Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang, pada Senin (10/2),” ujar AKP Era, Kamis (13/2).
Dari hasil pemeriksaan, Bagong mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua rekan lainnya, yakni Apoi dan Roi, yang turut terlibat dalam aksi pencurian di kawasan Jalan Pantai Indah Rebo Lintas Timur, Kecamatan Sungailiat.
“Menjelang petang, tim gabungan berhasil menangkap Apoi dan Roi di kediaman mereka di Kampung Dul, Bangka Tengah,” jelasnya.
Ketiga tersangka mengaku telah dua kali mencuri pagar besi tersebut. Mereka menggunakan mobil pikap Daihatsu Gran Max untuk mengangkut barang curian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pikap, 29 lembar pagar besi, dan satu batang linggis.
“Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AT alias Bagong (47), SP alias Roi (38), HD alias Apoi (43), dan AS alias Agus (59). Tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa,” ungkap AKP Era.
Polisi masih mendalami keterlibatan para tersangka serta kemungkinan adanya jaringan pencurian serupa di wilayah Bangka.