Satgas TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

Bangka, 5 Februari 2025 – Satuan Tugas (Satgas) TNI Angkatan Laut (AL) bersama Lanal Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia di Jetty Tanjung Tuing, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Dalam operasi ini, tim mengamankan sebuah kapal kayu berkapasitas 17 GT yang telah bermuatan pasir timah, serta dua unit truk bernomor polisi BN 8133 QY dan AE 8760 US yang mengangkut total sekitar 25 ton pasir timah tanpa dokumen resmi. Selain itu, enam orang yang diduga merupakan oknum anggota Kompi yang mengawal pengiriman pasir timah tersebut turut diamankan. Mereka diamankan bersama kapten kapal bernama Rusli, dua anak buah kapal (ABK), dan tiga kuli panggul.

Juru Bicara Lanal Babel, Lettu Laut (P) Roy, menyatakan bahwa seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM untuk proses hukum lebih lanjut. “Kapal KM JOI-I yang merupakan kapal penangkap ikan beserta ABK-nya akan dilaksanakan penyidikan di Lanal Bangka Belitung,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya mengenai status hukum keenam oknum anggota Kompi yang diduga mengawal penyelundupan, Roy menegaskan bahwa sejauh ini hanya ABK yang ditetapkan sebagai tersangka. “Gak bang, hanya ABK saja,” katanya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, pemilik pasir timah yang diduga bernama Gusdur hingga kini belum dapat dikonfirmasi. Nomor ponselnya tidak aktif, dan kediamannya di Desa Rebu, Kecamatan Sungailiat, tampak sepi seperti tidak berpenghuni.

Kasus ini masih menyisakan tanda tanya, terutama terkait keterlibatan oknum tertentu dalam jaringan penyelundupan pasir timah ilegal. Hingga saat ini, Lanal Bangka Belitung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Pos terkait