Suaranusantara.online
BELAWAN – Sat Reskrim polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (34) warga kelurahan Rengas Pulau, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Penangkapan tersebut yang dilakukan pada hari Jumat (7/2) setelah polisi menerima laporan dari korban yang bukan istri tersangka
Kapolres pelabuhan Belawan AKBP JANTAN SILABAN, SH, SIK, MKP melalui kasat Reskrim AKP RIFFI NOOR FAIZAL S.Tr.K, SIK, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permintaan korban, berinisial K kepasa tersangka untuk pindah dari rumah orang tua tersangka dan tinggal dirumah sewa
Namun permintaan tersebut menjadi pemicu kemarahan tersangka, dan menyuruh korban mencari uang sewa rumah pada saat itu juga .
Perdebatan pun terjadi, yang membuat korban pergi meninggalkan rumah, lalu tersangka kemudian menyusul korban ke jalan Speksi, kelurahan Rengas Pulau, dan di lokasi tersebut tersangka memukul kepala korban sebanyak satu kali, lalu membawanya kembali kerumah,
Namun sesampainya dirumah tersangka kembali melakukan kekerasan dengan menampar dan memukul wajah korban, ujar AKP RIFFI NOOR FAIZAL
Korban yang tidak terima atas perlakuan tersangka dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polres pelabuhan Belawan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti visum.
Setelah mendapatkan cukup bukti, tim langsung bergerak cepat untuk penangkapan tersangka, saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Saat ini tersangka masih dalam proses penyelidikan lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
(JPS)