Ikut Serta dalam Aksi Unjuk Rasa di Kantor Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat,  “NS” Oknum Warga Desa Pintu Air Dilapor ke Polisi Tindak Pidana Penghasutan

Suaranusantara.online

LANGKAT – Seorang ibu rumah tangga berinial NS warga yang tercatat dalam Kartu Penduduk yang beralamat di Jalan Dusun II Pintu Air Desa pintu air kecamatan pangkalan susu kabupaten Langkat provinsi Sumatra Utara, Kamis tanggal 06 Februari 2025 berkisar pukul.11.00 WIB bersama dengan puluhan warga Desa Perlis mendatangi Kantor Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat melakukan perkumpulan dan melakukan aksi unjuk rasa menuntut akar kepala desa Perlis, untuk menandatangani surat pemecatan atau pemberhentian beberapa orang Kepala Dusun Desa Perlis.

“Perbuatan NS disinyalir melakukan penghasutan yang mendorong, mengajak, atau membangkitkan semangat orang lain untuk melakukan aksi unjuk rasa yang dapat dijerat dengan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP,” ucap Mas’ud. SH. MH. CPM. CPCLE. CPL Adv selaku penasehat hukum ,

Awaluddin Cs selaku Kepala Dusun Desa Perlis kepada wartawan (07/02) saat ditemui di Stabat, lebih lanjut menjelaskan, unsur-unsur tindak pidana penghasutan dilakukan secara sengaja, Penghasutan dilakukan di muka umum. Orang yang dihasut melakukan tindakan yang melawan hukum.

Pelaku penghasutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.5 juta.

Tindak pidana penghasutan dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan. Penghasutan dengan tulisan dapat berupa menyebarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan yang menghasut.

Adapun aksi unjuk rasa yang dilakukan NS merupakan kegiatan ilegal dan melanggar Pasal 10 UU dan Pasal 6 UU 9 Tahun 1998. Yang mewajibkan masyarakat yang ingin mengadakan aksi unjuk rasa memberi tahu kepada polisi secara tertulis mencakup tujuan aksi, tempat, rute, waktu dan durasi, penanggung jawab, alat peraga, dan jumlah peserta.

Selain itu, masyarakat yang ingin menggelar aksi wajib menghormati hak orang lain, menghormati norma yang berlaku di masyarakat, menaati peraturan hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Maka atas perbuatannya kami telah melaporkan MS sebagai mana tersebut pada Laporan Pengaduan Ke Polres Langkat/Polda Sumatera Utara tanggal 07/02/2025 untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(Eea)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *