Suaranusantara.online
LANGKAT – Belum satu minggu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara berinisial MH (46) dilapor ke Polres Langkat, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), “Tentang penghinaan dan Pencemaran nama baik”. Sebagai mana tersebut pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/61/I/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATRA UTARA.
“Saat ini MH kembali dilapor ke Polres Langkat,” ucap Mas’ud, SH. MH. CPM. CPCLE. CPL. Adv Kuasa Hukum Pemerintah Desa Perlis yang juga sebagai kuasa hukum Awaluddin Cs Kepala Dusun Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, kepada wartawan (04/02/2025) saat ditemui di Polres Langkat .
Lebih lanjut pendekar hukum itu mengatakan, tepat pada pukul .10.15 WIB tadi, telah menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Langkat / Polda Sumatera Utara tanggal 04/02/2025 terkait kasus indikasi korupsi dana operasional sebesar Rp 74 juta yang dikelola oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis dari tahun anggaran 2020 s/d tahun anggaran 2024, indikasi tindak pidana korupsi ini disinyalir dilakukan oleh oknum Ketua BPD Desa Perlis berinisial MH.Cs.
“Laporan ini kami lakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus,” ujarnya.
Lebih rinci dijelaskan, bahwa berdasarkan data dan bukti yng dimiliki, terlapor MH,Cs selaku Ketua BPD Desa Perlis disinyalir telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi mengunakan dana operasional, ATK dan makan minum BPD Desa Perlis yang tidak dipertanggungjawabkan sejak tahun 2022 sampai saat ini, kerugian negara atas peristiwa ini telah dirincikan pada laporan polisi.
Untuk itu ,tindakan ketua BPD Desa Perlis tidak mempertanggungjawabkan anggaran negara yang bersumber dari APBDes Desa Perlis yang telah diterimanya merupakan perbuatan indikasi tindak pidana korupsi .
Selain itu, Ketua BPD Desa Perlis juga disinyalir tidak pernah membuat maupun menyerahkan laporan pertanggungjawaban operasional atau membuat laporan kinerja yang seharusnya disampaikan kepada Bupati Langkat secara tertulis melalui Camat Berandan Barat serta disampaikan kepada Kepala Desa Perlis setiap tahun anggaran sebagaimana tersebut pada Pasal 61 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.
Artinya salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh BPD adalah membuat laporan kinerja BPD dari hasil evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Selanjutnya kami berharap agar kiranya proses hukum terhadap dua laporan polisi tersebut dapat berjalan atau berproses sesuai norma hukum yang berlaku dan juga sesuai harapan,” ucapnya.
(era)