Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Pangkalpinang, Barang Bukti Disimpan di Bawah Tempat Tidur

Pangkalpinang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku, Yesiolana alias Yesi (27) dan Septia Parmanto alias Cecep (31), ditangkap pada Minggu dini hari, 2 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Duku II, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari Target Operasi (TO) sebelumnya. Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di bawah tempat tidur dan dibungkus kain putih. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 35 paket plastik bening berisi sabu seberat bruto 9,01 gram
  • 34 potongan pipet plastik
  • 1 kantong kain putih
  • 1 bal pipet plastik
  • 3 bal plastik strip ukuran kecil
  • 1 sendok dari potongan pipet plastik
  • 1 timbangan digital berwarna hitam
  • 2 unit ponsel merek Oppo dan Samsung
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Fino

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hadir, SH, MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka bukan pasangan suami istri, meski berencana untuk menikah. “Mereka ditangkap di satu rumah kontrakan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari TO yang sudah kami tangkap sebelumnya,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah mengedarkan sabu sejak 17 Januari 2025 di wilayah Kota Pangkalpinang. Mereka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil dijual. Narkotika tersebut mereka peroleh dari seorang bandar bernama Pablo, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *