Suara Nusantara
Mesuji – Bertempat di Goest House PT.Barat Selatan Makmur Investindo (PT.BSMI) dan PT.Lampung Inter Pertiwi (PT.LIP) di Kabupaten Mesuji, Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSPPP SPSI) PT.LIP Group melakukan perundingan Adendum bersama dengan Pimpinan PT.BSMI dan PT.LIP mengenai hak dan kewajiban perkerja dan pengusaha yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Rabu 22/01/2024.
Turut hadir dalam perundingan tersebut yaitu Kepala personalia dari kantor pusat Bandar Lampung Yantina thalib,S.sos serta 4 orang pimpinan dari management kebun, antara lain Plt.Personalia Kebun Dewi Fatimah, Liaison Officer (LO) Marwansyah, Wakil Koordinator Security Eko Bayu Setiawan dan Agus P. Sedangkan dari pihak PUK FSPPP SPSI Ketua Miftahul anwar, Wakil Ketua Subhan, Yahya Marhabah, Wahyu Dwi Rahayu Wanto dan Amat Sodikin selaku sekretaris.
Ada 5 point Adendum yang belum dimasukan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kemudian diajukan oleh PUK FSPPP SPSI kepada pimpinan perusahaan yang hadir dan mereka semua menyepakatinya, lalu akan menyampaikan nya segera dengan owner perusahaan, akan tetapi disela perundingan ada hal yang menarik saat Miftahul menanyakan tanggapan perusahaan kepada Yantina mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Struktur Skala. “Bagaimana saya mau menanggapi surat dari PUK FSPPP SPSI perihal UMK dan evaluasi struktur skala upah sedangkan seingat saya sampai sekarang saya belum terima surat tersebut, Ujar Yantina sembari tersenyum.
Setelah dikonfirmasi kepada Dewi Fatimah orang yang menerima surat dari PUK FSPPP SPSI Tentang UMK dan Struktur Skala Upah pada Bulan Desember 2024 Tahun lalu, Plt.Personalia Kebun PT.BSMI/PT.LIP Dewi Fatimah dengan mudahnya mengatakan bahwa surat dari PUK FSPPP SPSI Tentang UMK dan Struktur Skala Upah itu hanya saya letakkan saja di meja wakil General Manager, “Ucap Dewi Fatima.
Miftahul Anwar selaku ketua PUK FSPPP SPSI PT.LIP Group pun kesal dan kecewa dengan kinerja dari Plt.Personalia Kebun, dan ia pun mempertanyakan kwalitas dari oknum tersebut yang dinilai tidak profesional dalam bekerja. “Surat itu penting lho, menyangkut nasib orang banyak !! bukan langsung diteruskan kepimpinan setingkat diatasnya, ini malah cuma ditaruh di atas meja wakil General Manager, “Terang Miftahul sembari kesal.
Lanjut Miftahul Anwar dalam hubungan kerja kita harus seiring sejalan, bagaimana mungkin dapat meningkatkan produksi perusahaan kalau kinerja pimpinan Plt.Personalia kebun saja tidak profesional, kemudian bagaimana caranya mau meningkatkan kesejahteraan karyawan kalau Sumber Daya Manusianya (SDM) nya sebagai Plt.Personalia rendah.
Masih kata Mifta, Semua itu dapat terlihat bagaimana Dewi Fatimah sebagai Plt.Personalia kebun yang tidak Profesional dalam menyampaikan hal penting kepada pimpinan setingkat di atasnya. Salah satu tugas pokok dan fungsi personalia itu adalah bagaimana cara dia mengkomunikasikan masalah-masalah yang akan timbul dalam dunia kerja sehingga dapat segera diminimalisir, bukan malah sebaliknya memicu perselisihan baru yang akan terjadi sehingga dapat menyebabkan hubungan yang kurang baik di dalam lingkungan kerja, dalam hal ini maka pimpinan perlu mempertimbangkan kembali untuk menempatkan orang dalam posisi yang strategis itu.”
Dampak negatif yang timbul dari tindakan yang dilakukan Plt.Personalia Kebun Dewi Fatimah tersebut, sampai berita ini diterbitkan belum ada kepastian yang jelas mengenai kenaikan UMK dan struktur skala upah, apakah dapat di realisasikan pertanggal 01 Januari 2025 oleh PT.BSMI dan PT.LIP sesuai dengan SK Gubernur lampung No:G/849/V.08/HK/2024 dan ketentuan yang sudah di atur di dalam PKB.
*TIM/RED