PANGKALPINANG – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pangkalpinang secara resmi mengeluarkan Keputusan Bersama Nomor 001/KEP/FORKOPIMDA/I/2025 tentang penolakan segala aktivitas geng motor di wilayah Pangkalpinang. Penandatanganan keputusan ini dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025, pukul 08.00-09.00 WIB, bertempat di Polresta Pangkalpinang.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Ketua DPRD, Komandan Kodim 0413/Bka, Kapolresta, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri, dan beberapa pejabat lainnya.
Latar Belakang dan Tujuan Keputusan
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Forkopimda pada 14 Januari 2025. Aktivitas geng motor dianggap telah meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, dan berpotensi mengancam keselamatan. Untuk itu, Forkopimda sepakat melarang segala bentuk kegiatan geng motor serta mengambil langkah-langkah strategis untuk menanganinya.
Adapun beberapa poin penting dalam keputusan tersebut adalah:
1. Melarang Segala Aktivitas Geng Motor
Semua bentuk aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dilarang.
2. Program Pembinaan dan Rehabilitasi
Anggota geng motor yang ingin membubarkan diri akan mendapatkan pembinaan, pelatihan keterampilan, dan rehabilitasi agar dapat berkontribusi positif di masyarakat.
3. Penegakan Hukum Tegas
Penegakan hukum terhadap pelaku aktivitas geng motor akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Sosialisasi dan Deklarasi
Forkopimda mendorong gerakan bersama untuk mensosialisasikan bahaya geng motor di sekolah, perguruan tinggi, komunitas motor, dan masyarakat umum.
5. Penguatan Sistem Keamanan
Sistem keamanan lingkungan berbasis teknologi informasi akan dikembangkan untuk mencegah dan menanggulangi aktivitas geng motor secara efektif.
6. Sinergi Antar Pihak
Pemerintah daerah, kepolisian, TNI, instansi terkait, komunitas, dan masyarakat diajak untuk bekerja sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Kapolresta Pangkalpinang, KBP Gatot Yulianto, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
> “Keputusan ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Pangkalpinang. Kami akan memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan efektif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Pangkalpinang, Donal Tampubolon, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung kebijakan ini.
> “Keberhasilan program ini membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Mari bersama kita wujudkan Pangkalpinang yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Mulai Berlaku
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas implementasinya.
Dengan adanya keputusan bersama ini, Forkopimda berharap dapat menciptakan suasana yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari ancaman geng motor di Kota Pangkalpinang.