PEMUSNAHAN SURAT SUARA KARENA GAGAL CETAK BUKAN SENGAJA DI COBLOS SEPERTI ISU YANG BEREDAR

Oplus_131072

Suaranusantara.online.-BOLTIM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memusnahkan 1.814 surat suara gubernur dan 63.162 surat suara bupati, Selasa (26/11), di depan Gudang Logistik KPU, Desa Togid. Surat suara yang dimusnahkan itu adalah yang didapati rusak setelah dilakukan penyortiran oleh petugas sortir di gudang logistik.

“Kerusakan surat suara ini karena cacat produksi, bukan sengaja di rusak atau sengaja dicoblos seperti isu yang edarkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Ada surat suara yang di gambar pasangan calon terkena bercak tinta, ada juga yang warna gambar pasangan calon yang tidak sesuai, kemudian ada juga surat suara yang warnanya buram. Itu kita kategorikan rusak dan tidak didistribusikan ke TPS,” kata Ketua KPU, Rusmin Mamonto.
Pemusnahan surat suara rusak tersebut sesuai Keputusan (KPT) KPU nomor 1519 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Sesuai aturan bahwa pemusnahan surat suara rusak termasuk yang kelebihan kirim, itu harus dimusnahkan satu hari sebelum pemungutan suara. Dalam pemusnahan ini saksikan oleh calon bupati nomor urut satu, LO, pihak kepolisian, TNI, Bawaslu, pemantau pemilu, serta masyarakat. Bahkan Pak Oskar Manoppo melihat langsung kondisi kerusakan surat suara seperti apa yang kita musnahkan itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan surat suara untuk pemilihan serentak di Kabupaten Boltim tiap jenis pemilihan sebanyak 62.321 atau sejumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen untuk surat suara cadangan atau sebanyak 1.636. Sehingga total surat suara yang dicetak dan dikirim ke KPU Boltim adalah 63.957.

“Pihak penyedia mengirim ke kami sesuai yang dipesan yaitu sejumlah DPT ditambah 2,5 persen. Setibanya di Gudang logistik, kita lakukan penyortiran dan didapati ada 60.766 yang rusak untuk surat suara pemilihan bupati, serta 1.611 surat suara gubernur. Atas kerusakan itu sehingga kita ajukan permintaan kembali ke pihak penyedia untuk mengganti surat suara yang rusak sesuai jumlah kebutuhan,” jelasnya.
Mengenai isu yang berkembang di masyarakat bahwa surat suara rusak yang dimusnahkan itu sengaja dirusak, adalah tidak benar alias hoax. “Faktanya bahwa surat suara yang kita musnahkan itu rusak karena gagal cetak dari percetakan, bukan sengaja dirusak seperti isu yang disebarkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tambahnya, sembari mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan isu hoax yang berkembang di masyarakat.

Rudolf Alwi Tubagus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *