Suaranusantara.online
POLRES BOGOR – Berawal dari aduan masyarakat, Polisi memasang spanduk larangan pada kegiatan galian C dan eksploitasi tanpa izin di wilayah hukum Polsek Parung Panjang, Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Tepatnya di Kp. Ciawian Desa Gorowong Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu, (18/12/2024).
Pemasangan spanduk yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto SH, MH bersama anggotanya dan stakeholder terkait di antaranya anggota Pol PP Kec. Parung Panjang tersebut berlangsung dalam situasi aman dan kondusif.
Beroperasinya galian C ilegal tersebut menurut masyarakat sekitar lokasi berdampak negatif, seperti misalnya, merusak lingkungan, pencemaran, rusaknya infrastruktur, dan gangguan kesehatan lainnya.
“Setelah giat pemasangan spanduk himbauan serta larangan ini, selanjutkan akan dilakukan koordinasi komunikasi bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor dan stakeholder terikat lainnya,” ujar Kompol Dr. Suharto SH, MH.
(mardioto)