Diduga Seorang Mantan Dosen UNIMA Terancam Hukuman Pidana 9 Bulan Penjara

Suaranusantara.online.-BOLTIM

Keluarga Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melaporkan oknum mantan Dosen Unima,beinisial YT,ke Mapolres Boltim, Jumat (15/11/24) sore kamarin.

Terpantau tim liputan media ini,kedua paman dari Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto (SSM), SM alias Sopian dan DM alias Djul bergilir memberikan laporan ke Unit Tipidter Polres Boltim.

Sopian pada saat di wawancara mengklarifikasi silsilah keluarga dengan YT.Kata dia, Yance Tawas sama sekali tidak ada hubungan kekeluargaan dengan dirinya maupun Bupati Boltim SSM.

“Saya adalah adik kandung dari ibunya Bupati Boltim SSM. Bupati adalah ponakan saya. Saya anak paling bungsu dari 7 bersaudara. Selama hidup saya tidak pernah mendengar atau melihat dan mengetahui bahwa saudara Yance Tawas adalah keluarga saya,” terangnya.

Sopian mengakui sudah berusia 64 tahun dan tidak pernah mendengar ada hubungan kekeluargaan dengan Yance Tawas.

“Apa yang di sampaikan Yance Tawas adalah hoax. Kami keluarga Mamonto tidak ada hubungan darah dengan Yance Tawas,” terangnya lagi.

Ia menyayangkan kelakuan Yance Tawas yang telah menyebarkan informasi palsu di atas panggung politik dan di hadapan publik. Bahkan kata Sopian, video Yance Tawas yang memfitnah ponakannya (Bupati Boltim, red) sudah menyebar luas dan itu dinilai sangat merugikan.

“Para pendengarnya langsung bersorak sorai setelah mendengar kampanye hitam Yance Tawas. Menelan mentah – mentah Flaying Victim dan itu sangat saya sesalkan. Sebab itu saya telah menempuh jalur hukum dan sudah melaporkan kasus ini ke Unit Tipidkor Polres Boltim,” ungkap Sopian.

“Keluarga besar kami sangat tidak senang ketika ponakan kami Bupati Boltim dikatakan sebagai penipu. Kami merasa sangat dirugikan. Kasus ini akan kami selesaikan lewat jalur hukum,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Djul juga menyampaikan keberatan dengan apa yang sudah dilakukan Yance Tawas terhadap SSM.

“Yance Tawas dan kami tidak ada hubungan kekeluargaan. Saya adalah adik kandung dari ayahnya Bupati Boltim, Kakeknya Icat. Saya dan Yance Tawas adalah tetangga desa, sehingga saya mengenal dia dan keluarganya itu bagaimana. Dan saya tegaskan lagi bahwa kami tidak ada hubungan keluarga dengan Yance Tawas,” tegas Djul.

Senada di katakan, kedua paman dari Bupati Boltim itu sudah menyerahkan kasus tersebut ke pihak berwajib di dampingi tim kuasa hukum.

“Hari ini saya dan besan saya ini sudah melaporkan Yance Tawas ke Polres Boltim,” pungkasnya.

Tim Kuasa Hukum yang di pimpin Prayoga Riski Lamenula, S.H, di dampingi dua kuasa hukum lainnya, mengatakan, Yance Tawas tidak memiliki kewenangan mengatai orang lain sebagai penipu.

“Kalau tadi pak bupati mengatakan bahwa biasa menerima hinaan, namun bagi kami tim hukum tidak bisa menerima itu. Karena Pak Yance Tawas bukanlah pengadilan yang bisa menuduh orang bahwa dia penipu dan pembohong, atau menjustifikasi. Pak Yance Tawas tidak punya kapasitas untuk itu,” ujar Proyoga.

Prayoga mengajak untuk mengawal proses hokum yang tengah berjalan.

“Kami mengawal proses hukum ini. Kami sudah memberikan keterangan tadi ke pihak berwajib. Dan saya juga mengajak teman – teman media untuk sama – sama kita kawal proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” ucapnya.

Prayoga berpesan kepada para pendukung khususnya simpatisan pasangan ARus, bahwa jadikan kasus tersebut sebagai sebuah pelajaran agar jangan terlalu berlebihan dalam menanggapi segala sesuatu.

“Jangan karena jari dan badan binasa. Berhati hatilah dalam bersosial media karena ini adalah hal serius, apalagi tendensi di Kabupaten Boltim cukup tinggi dan kami pastinya akan turut serta mengawal proses demokrasi, khususnya untuk Pak Bupati SSM yang saat ini sedang menjalani cuti kampanye,” tutupnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Liefan Kolinug, S.E, mengaku telah menerima laporan dari keluarga Bupati Boltim SSM.

“Laporan dari keluarga Bapak Sam Sachrul Mamonto kami telah terima dan kami sudah tindak lanjut, dan selanjutnya langkah – langkah kami yaitu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor bersama saksi korban, kemudian terhadap saksi – saksi yang lain juga sudah kami ambil keterangan,” ungkap IPTU Liefan.

IPTU Liefan mengatakan, jerat hukum sementara yang diterapkan buat terlapor adalah 310 dengan hukuman pidana penjara 9 bulan.

Laporan tersebut terkait dengan pencemaran nama baik yang kami terima di sini.Jadi pasal yang kami terapkan untuk sementara yaitu 310 namun nanti kami juga akan melihat keterangan para saksi yang lain,apabila ada tambahan untuk pasal yang lain,” tuntasnya.

R.Alwi.T

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *