Suaranusantara.online
LANGKAT – Pj. Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, mengukuhkan 72 kepala desa yang terpilih dalam pemilihan tahun 2019 dalam upacara resmi yang digelar di halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (4/11/2024).
Pengukuhan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Bupati Langkat Nomor: 141–64/K/2024 tertanggal 30 Oktober 2024, yang mengesahkan perpanjangan masa jabatan para kepala desa.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Faisal Hasrimy menyampaikan keyakinannya bahwa para kepala desa yang baru dikukuhkan akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Ia menekankan bahwa pengukuhan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Lebih lanjut, Faisal mengharapkan agar setiap kepala desa segera menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) sesuai masa jabatan baru yang berlangsung selama delapan tahun.
Pj. Bupati Faisal juga mengingatkan kepala desa untuk beradaptasi dengan visi dan misi presiden yang baru, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan.
Tidak lupa, Faisal menekankan peran PKK di desa untuk cepat tanggap dan berperan aktif dalam memajukan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengapresiasi dukungan yang diberikan semua pihak dalam pelaksanaan tugas-tugas desa, yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa di Langkat.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan roda pemerintahan desa di Kabupaten Langkat berjalan lebih efektif, mencerminkan aspirasi masyarakat serta mampu menghadapi tantangan pembangunan yang lebih luas di masa depan.
(Ema)