Suaranusantara.online
LANGKAT – Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat sepertinya tak dapat menjadi contoh yang baik pada masyarakat dalam hal urusan membayar pajak. Buktinya, satu unit mobil plat merah Labkesda terlihat menggunakan plat palsu atau menunggak pajak.
Dugaan penunggakan pajak terlihat jelas pada masa berlakunya pelat nomor mobil yang terparkir di Dinas Kesehatan Langkat yang tercatat masa berlakunya pelat nomor mobil dengan nomor polisi BK 7224 P itu jatuh pada bulan Februari 2022 sedangkan saat ini sudah berada di tanggal 31 bulan Oktober 2024.
Kadis Kesehatan Langkat, Dr Juliana saat dikonfirmasi wartawan mengatakan jika mobil dinas laboratorium tersebut dibeli pada tahun anggaran 2021, tapi belum ada anggaran untuk pengurusan platnya, namun di tahun 2024 ini sudah ada anggaran dan sudah di urus namun lupa masangnya hingga saat ini, Kamis (31/10/2024).
Dari tanggapan Kadis tersebut diduga plat mobil laboratorium yang terpasang bersatus bodong, karena tahun pembelian mobil 2021 dan tahun mati plat 2022 yang diduga kuat menggunakan plat dari kendaraan lain.
Hal tersebut jelas tidak mencerminkan contoh baik bagi masyarakat Langkat di saat maraknya pertanyaan warga mengenai banyaknya mobil aset Pemerintah Kabupaten Langkat yang berganti plat hitam.
Ketua Perkumpulan Jurnalistik Media Indonesia (PJMI) Drs. Anis Safrin saat diminta tanggapannya langsung angkat bicara, dengan menduga kuat jika perbedaan tahun mobil saat dibeli dan data tahun Plat merah yang tertera pada Plat BK 7224 P mobil tersebut bodong yang berpindah-pindah dengan mobil lainnya.
(Ema)