Suaranusantara.online
LANGKAT – Belakangan ini, muncul isu yang menyudutkan Adli Tama Sembiring, calon Wakil Bupati Langkat berpasangan dengan H. Iskandar Sugito, terkait domisilinya.
Isu yang terus diembuskan ini menyebut bahwa Adli dianggap tidak pantas maju di Pilkada Langkat karena bukan “orang Langkat,” hanya keluarganya di Langkat.
Namun, isu ini dinilai banyak pihak hanya sebagai upaya menjatuhkan Adli secara personal tanpa dasar yang jelas.
Fakta menunjukkan, Adli memang lahir di Medan. Tapi tak dapat dipungkiri kalau keluarga besar Adli mulai dari Bolang ( Kakek-red) dan seluruh keluarga besarnya berada di Kabupaten Langkat tepatnya di Kecamatan Kuala, Salapian dan memiliki ikatan emosional yang kuat dengan daerah ini.
Adli memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk memajukan Kabupaten Langkat melalui visi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia hadir bukan sebagai calon luar, tetapi sebagai sosok yang memahami kebutuhan dan harapan warga Langkat.
Menyoal domisili Adli, pertanyaannya: mengapa hanya Adli yang dipersoalkan, sementara calon Bupati dari nomor urut 01, H. Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim, juga memiliki domisili di luar Langkat
Yaitu di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan? Berdasarkan data yang diperoleh, Ondim lahir pada 23 Juni 1966 dan kini berdomisili di Medan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1271182306660001.
Meski lahir di Langkat, Ondim menetap di Medan, namun tidak ada pihak yang mempermasalahkan domisilinya sebagai alasan ketidakpantasan mencalonkan diri.
Masyarakat sebaiknya lebih fokus pada kompetensi dan visi calon dalam Pilkada Langkat, bukan pada isu domisili yang kerap dijadikan senjata politik.
Isu seperti ini hanya mengaburkan substansi dari proses demokrasi, yang sejatinya harus menilai calon dari kualitas, program, dan kontribusi yang mereka tawarkan untuk kemajuan Langkat.
(ema)